Polres Jakpus Musnahkan 3.109,3 Gram Sabu
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai 3.109,3 gram, Jumat (10/3/2017). Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dwiyono dan dihadiri Kasat Narkoba AKPB Hendri Sitepu, Artis senior Anwar Fuady, sekaligus aktivis anti narkoba.
"Total barang bukti yang dimusnakan seberat 3.109,3 gram dan disita dari dua tersangka yang berinisial SY (22) dan EH alias BB (37)," kata Dwiyono di Polres Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Dwiyono menjelaskan, kasus tersebut bermula dari anggotanya mendapat informasi akan ada kurir yang bakal mengantar sabu di daerah Ancol, Jakarta Utara. Kemudian, saat ditelusuri petugas berhasil meringkus SY di sekitar kawasan tersebut.
"Dari SY diamankan 1 plastick alumunium foil berisi sabu yang disimpan dalam kotak parfum. Kemudian atas pengakuan SY, petugas kembali menangkap EH dengan sejumlah barang bukti yang ditotalkan mencapai 3.109,3 gram," tuturnya.
Kini sejumlah barang bukti tersebut sudah dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air keras lalu diblender dan dibuang ke septic tank. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara seumur hidup.
"Total barang bukti yang dimusnakan seberat 3.109,3 gram dan disita dari dua tersangka yang berinisial SY (22) dan EH alias BB (37)," kata Dwiyono di Polres Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Dwiyono menjelaskan, kasus tersebut bermula dari anggotanya mendapat informasi akan ada kurir yang bakal mengantar sabu di daerah Ancol, Jakarta Utara. Kemudian, saat ditelusuri petugas berhasil meringkus SY di sekitar kawasan tersebut.
"Dari SY diamankan 1 plastick alumunium foil berisi sabu yang disimpan dalam kotak parfum. Kemudian atas pengakuan SY, petugas kembali menangkap EH dengan sejumlah barang bukti yang ditotalkan mencapai 3.109,3 gram," tuturnya.
Kini sejumlah barang bukti tersebut sudah dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air keras lalu diblender dan dibuang ke septic tank. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara seumur hidup.
(pur)