Ini Kata Polisi Soal Pemeriksaan Sandiaga Uno

Jum'at, 10 Maret 2017 - 11:56 WIB
Ini Kata Polisi Soal Pemeriksaan Sandiaga Uno
Ini Kata Polisi Soal Pemeriksaan Sandiaga Uno
A A A
JAKARTA - Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Suwarno enggan berkomentar terkait kasus apa yang membuat calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno diperiksa sebagai saksi di Polsek Metro Tanah Abang, hari ini, Jumat 10 Maret 2017.

Suwarno menyebutkan kalau Sandi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP."Ada laporan kasus 310 aja," kata Suwarno di Polsek Metro Tanah Abang, Jumat (10/3/2017).

Suwarno melanjutkan, kasus yang membuat Sandi diperiksa sebagai saksi, kata dia, sudah berlangsung cukup lama, yakni 2013 silam. Meski sudah lama, kata dia, pemeriksaan sebuah kasus merupakan sesuatu yang wajar."Cukup lama, tapi tiap permasalahan harus kita ungkap," tuturnya.

Dia menambahkan, bahwa Sandi bukan diperiksa bukan sebagai saksi terlapor. Dia menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan kepada bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat.

"Sebagai saksi saja. Selesai pemeriksaan, polres yang menyampaikan melalui humas,"tuturnya.
Namun hingga saat ini, di Polsek Tanah Abang belum terlihat tim kuasa hukum Sandiaga.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Metro Tanah Abang akan memanggil Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno, Jumat 10 Maret 2017 sekira pukul 09.00 WIB.

Sandiaga dipanggil sebagai saksi atas sebuah kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP yang terjadi pada pertengahan tahun 2013 lalu.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6094 seconds (0.1#10.140)