BNN Ungkap Sindikat Narkoba yang Diduga Libatkan Oknum TNI

Selasa, 07 Maret 2017 - 13:25 WIB
BNN Ungkap Sindikat...
BNN Ungkap Sindikat Narkoba yang Diduga Libatkan Oknum TNI
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional China-Indonesia. Dari hasil pengungkapan kasus ini, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa 48,16 kilogram sabu, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir happy five.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas), menjelaskan, usaha untuk pengungkapan kasus ini sudah berjalan cukup lama. Karena pengungkapan kasus ini melibatkan empat lokasi penangkapan.

Buwas merinci, lokasi pertama yaitu di Jalan Medan, Binjai, Sumatera Utara. Dari lokasi ini petugas mengamankan dua tersangka bernama Meriadi dan Riswan.

"Riswan tewas karena berusaha melawan petugas. Dari penangkapan di lokasi pertama didapatkan barang bukti berupa 38 bungkus sabu, dengan berat total 39,22 kilogram," kata Buwas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).

Buwas melanjutkan, lokasi pengungkapan kedua yaitu di sebuah rumah di gang Langgar, Medan, Sumatera Utara.

Dari tempat tersebut petugas mengamankan tiga tersangka, yakni Saiful, Andri Maulana, dan Zakaria dengan barang bukti 12,72 gram sabu, ekstasi 3.702 butir, dan pil happy five sebanyak 454 butir.

"Mereka ditangkap di rumah kakak Zakaria yang bernama HAB yang merupakan anggota TNI AD. Namun saat ini HAB belum diketahui keberadaannya. Kami (BNN) sudah berkoordinasi dengan komandan kesatuan yang bersangkutan di kodam dan POM TNI AD," jelasnya.

Petugas kemudian melanjutkan perburuan tersangka lainnya bernama Heriza (21). Heriza ini tersangka yang membeli barang dan akan menjualnya kembali. Heriza ditangkap di perumahan Johor Permai, Kawasan Medan Johor, Medan. Dari penangkapan Heriza, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 7.179,13 gram dan 18 bungkus kecil sabu seberag 1.750,07 gram.

"Kita periksa yang bersangkutan, katanya barangnya dapat dari adik kandungnya berinisial DED, akhirnya kita kejar dan kita tangkap DED di perumahan Debang, Tamansari, Medan," lanjut Buwas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memberikan penjelasan terkait pengungkapan kasus ini. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan oleh tim gabungan, diperoleh informasi tentang adanya penyelundupan narkoba dari Tiongkok melalui jalur laut ke kawasan Aceh yang akan disebarkan di Medan.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantaian kegiatan jaringan tersebut sejak barang masuk ke wilayah Indonesia," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4823 seconds (0.1#10.140)