Di Sidang, Kuasa Hukum Ahok Tolak Kehadiran Habib Rizieq Shihab
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa penistaan agama, Basuki T Purnama (Ahok) menolak kehadiran Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama Islam. Sebab, Habib Rizieq dianggap tak memiliki akhlak yang baik.
Kuasa hukum terdakwa Ahok, Humprey mengatakan, kalau dia keberatan dengan hadirnya Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama Islam di persidangan kliennya itu. Pasalnya, diatur dalam pasal 179 ayat 1 KUHAP, setiap orang yang dimintai pendapatnya sebagai ahli kedokteran, kehakiman, dokter, dan ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
"Kami, tim pengacara keberatan (dengan hadirnya Habib Rizieq Shihab)," ujarnya di persidangan, Kementan, Jaksel, Selasa (28/2/2017).
Menurutnya, keterangan seorang ahli didengar dalam suatu persidangan demi tercapainya keadilan hakiki dan juga demi ditemukannya kebenaran materil.
Maka itu, untuk menentukan layak tidaknya seseorang sebagai ahli selain memperhatikan keahlian yang bersangkutan, diperlukan penilaian terhadap subjektivitas ahli serta latar belakang, juga sikap hidupnya.
"Maka itu, mustahil pendapat ahli dapat membantu tercapainya keadilan yang hakiki dalam hal pendapat tersebut didapat dari seorang ahli yang memihak, memiliki sikap hidup yang tidak baik," tuturnya.
"Berdasarkan fakta, saudara Rizieq telah pernah dijatuhi putusan hukuman penjara sebanyak dua kali. Jadi, beliau itu seorang resedivis," katanya.
Kuasa hukum terdakwa Ahok, Humprey mengatakan, kalau dia keberatan dengan hadirnya Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama Islam di persidangan kliennya itu. Pasalnya, diatur dalam pasal 179 ayat 1 KUHAP, setiap orang yang dimintai pendapatnya sebagai ahli kedokteran, kehakiman, dokter, dan ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
"Kami, tim pengacara keberatan (dengan hadirnya Habib Rizieq Shihab)," ujarnya di persidangan, Kementan, Jaksel, Selasa (28/2/2017).
Menurutnya, keterangan seorang ahli didengar dalam suatu persidangan demi tercapainya keadilan hakiki dan juga demi ditemukannya kebenaran materil.
Maka itu, untuk menentukan layak tidaknya seseorang sebagai ahli selain memperhatikan keahlian yang bersangkutan, diperlukan penilaian terhadap subjektivitas ahli serta latar belakang, juga sikap hidupnya.
"Maka itu, mustahil pendapat ahli dapat membantu tercapainya keadilan yang hakiki dalam hal pendapat tersebut didapat dari seorang ahli yang memihak, memiliki sikap hidup yang tidak baik," tuturnya.
"Berdasarkan fakta, saudara Rizieq telah pernah dijatuhi putusan hukuman penjara sebanyak dua kali. Jadi, beliau itu seorang resedivis," katanya.
(ysw)