DKI Akan Cabut Ribuan Reklame Milik Warna-warni
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Priovinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan sejumlah reklame di Jakarta. Hal itu sebagai buntut peristiwa robohnya dua reklame di Jakarta pada Sabtu 25 Februari 2017.
Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, sesuai hasil rapat pimpinan (rapim), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengintruksikan agar Satpol PP dengan peraturan Gubernur 244-nya segera melakukan penertiban reklame. Khususnya pemilik reklame 'Warna-warni' yang dua reklamenya roboh pada akhir pekan lalu.
"Tadi sudah disampaikan penyelenggara izinya langsung dicabut. Ini sanksi buat seluruhnya punya mereka 'warna warni' dicabut. Jumlahnya ada sekitar seribuan reklame, ini akan kami tertibkan semuanya, dalam waktu dekat, begitu izin habis kami tertibkan dan dorong mereka ke gedung," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/2/2017).
Saefullah menjelaskan, teknik penertiban ribuan reklame akan dirapatkan kembali terkait waktunya. Satpol PP, Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) dan biro hukum akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum penertiban. Namun, kata dia, bagi pemilik reklame yang berukuran 6x18 meter dan hanya ditancap sekitar 80 cm itu harus ditertibkan meskipun masih memiliki izin.
Terkait pengawasan, kata Saefullah sepenuhnya berada dalam kewenangan pemilik reklame lantaran mereka yang menentukan kontraktornya. Untuk itu, pihaknya telah memerintahkan Satpol PP untuk mengontrol semua reklame.
"Sayangnya penyelenggara biro iklan dia tidak kontrol ke konstruksinya. Mungkin juga mereka dibohongi kontraktornya. Kualitasnya seperti itu. Izin semua ada di PTSP. Tadi diingatkan lagi enggak terbit lagi izin ke tiang-tiang lagi. Semua diarahkan ke LED dan yang nempel di gedung," katanya.
Saefullah mengakui, bila pemasangan reklame ke LED gedung sudah lama diwacanakan. Namun, terkendala masih adanya keinginan bahwa dari yang 70%, pemilik iklan meminta intensif lagi. Hal itupun sudah diiyakan oleh Ahok dan saat ini sedang dihitung oleh Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD). Nantinya akan dibuatkan peraturan Gubernur.
Bagi pemilik gedung yang memasang LED, lanjut Saefullah tidak dikenakan biaya. Kecuali bila menempelkan produk orang lain, pemilik gedung harus bagi hasil kepada Pemprov DKI dengan perbandingan 70% pemilik gedung dan 30% Pemprov DKI.
"Tapi mereka pemilik gedung minta lagi 30% insentif, karena listrik tinggi sekali, biaya LED mahal sekali. Pengamanan juga, jadi mereka minta lagi, konsekuensinya, pergubnya harus kita ubah dahulu. Kira-kira 30% pengurangan pajaknya," jelasnya.
Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, sesuai hasil rapat pimpinan (rapim), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengintruksikan agar Satpol PP dengan peraturan Gubernur 244-nya segera melakukan penertiban reklame. Khususnya pemilik reklame 'Warna-warni' yang dua reklamenya roboh pada akhir pekan lalu.
"Tadi sudah disampaikan penyelenggara izinya langsung dicabut. Ini sanksi buat seluruhnya punya mereka 'warna warni' dicabut. Jumlahnya ada sekitar seribuan reklame, ini akan kami tertibkan semuanya, dalam waktu dekat, begitu izin habis kami tertibkan dan dorong mereka ke gedung," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/2/2017).
Saefullah menjelaskan, teknik penertiban ribuan reklame akan dirapatkan kembali terkait waktunya. Satpol PP, Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) dan biro hukum akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum penertiban. Namun, kata dia, bagi pemilik reklame yang berukuran 6x18 meter dan hanya ditancap sekitar 80 cm itu harus ditertibkan meskipun masih memiliki izin.
Terkait pengawasan, kata Saefullah sepenuhnya berada dalam kewenangan pemilik reklame lantaran mereka yang menentukan kontraktornya. Untuk itu, pihaknya telah memerintahkan Satpol PP untuk mengontrol semua reklame.
"Sayangnya penyelenggara biro iklan dia tidak kontrol ke konstruksinya. Mungkin juga mereka dibohongi kontraktornya. Kualitasnya seperti itu. Izin semua ada di PTSP. Tadi diingatkan lagi enggak terbit lagi izin ke tiang-tiang lagi. Semua diarahkan ke LED dan yang nempel di gedung," katanya.
Saefullah mengakui, bila pemasangan reklame ke LED gedung sudah lama diwacanakan. Namun, terkendala masih adanya keinginan bahwa dari yang 70%, pemilik iklan meminta intensif lagi. Hal itupun sudah diiyakan oleh Ahok dan saat ini sedang dihitung oleh Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD). Nantinya akan dibuatkan peraturan Gubernur.
Bagi pemilik gedung yang memasang LED, lanjut Saefullah tidak dikenakan biaya. Kecuali bila menempelkan produk orang lain, pemilik gedung harus bagi hasil kepada Pemprov DKI dengan perbandingan 70% pemilik gedung dan 30% Pemprov DKI.
"Tapi mereka pemilik gedung minta lagi 30% insentif, karena listrik tinggi sekali, biaya LED mahal sekali. Pengamanan juga, jadi mereka minta lagi, konsekuensinya, pergubnya harus kita ubah dahulu. Kira-kira 30% pengurangan pajaknya," jelasnya.
(mhd)