DPRD Belum Terima Surat Pemberhentian Ervan dari Partai Golkar
A
A
A
DEPOK - DPRD Kota Depok belum menerima surat pemberhentian Ervan oknum wakil rakyat tersebut yang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sehingga sampai saat ini belum ada proses pemecetan Ervan dari keanggatoan DPRD Kota Depok.
Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo mengapresiasi kinerja Polresta Depok yang telah menangkap Ervan. "Sekali lagi saya tegaskan DPRD Depok harus bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kalau ada yang terlibat ya harus diproses. Saya tidak ingin lembaga ini tercoreng," kata Hendrik pada wartawan, Senin (27/2/2017).
Terkait pergantian antar waktu (PAW) Ervan, Hendrik menuturkan, pihaknya mengaku belum menerima surat dari DPD Golkar Depok. Sehingga sampai saat ini belum ada proses pemecatan Ervan dari keanggotaan.
"DPRD belum terima surat dari DPD Golkar sehingga sampai saat ini belum diproses. Secara teknis, semua surat usulan PAW dari partainya.
Kemudian diusulkan ke DPRD dan KPU Kota Depok. PAW ada prosedur dan tahapan," ungkapnya.
Mneurut Hendrik, sampai saat ini pihaknya masih menanti surat usulan dari partai. Setelah itu baru bisa dilakukan proses selanjutnya. "Walaupun sudah tertangkap pihak kepolisian, statusnya di DPRD belum ada PAW. Kita menunggu surat dari partai," pungkasnya.
Ervan merupakan buronan Polresta Depok dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Keterlibatan Ervan dalam penyalahgunaan narkoba diketahui setelah polisi mengamankan seorang pengedar sabu bernama Siti Ummu Kulsum.
Siti diamankan polisi di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Depok pada 4 Februari lalu. Saat itu Siti baru saja mengantar sabu pesanan Ervan. Dari tangan Siti, polisi menyita 2,8 gram sabu, uang pecahan Rp5.000 sebanyak empat lembar serta satu unit telepon selular.
Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo mengapresiasi kinerja Polresta Depok yang telah menangkap Ervan. "Sekali lagi saya tegaskan DPRD Depok harus bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kalau ada yang terlibat ya harus diproses. Saya tidak ingin lembaga ini tercoreng," kata Hendrik pada wartawan, Senin (27/2/2017).
Terkait pergantian antar waktu (PAW) Ervan, Hendrik menuturkan, pihaknya mengaku belum menerima surat dari DPD Golkar Depok. Sehingga sampai saat ini belum ada proses pemecatan Ervan dari keanggotaan.
"DPRD belum terima surat dari DPD Golkar sehingga sampai saat ini belum diproses. Secara teknis, semua surat usulan PAW dari partainya.
Kemudian diusulkan ke DPRD dan KPU Kota Depok. PAW ada prosedur dan tahapan," ungkapnya.
Mneurut Hendrik, sampai saat ini pihaknya masih menanti surat usulan dari partai. Setelah itu baru bisa dilakukan proses selanjutnya. "Walaupun sudah tertangkap pihak kepolisian, statusnya di DPRD belum ada PAW. Kita menunggu surat dari partai," pungkasnya.
Ervan merupakan buronan Polresta Depok dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Keterlibatan Ervan dalam penyalahgunaan narkoba diketahui setelah polisi mengamankan seorang pengedar sabu bernama Siti Ummu Kulsum.
Siti diamankan polisi di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Depok pada 4 Februari lalu. Saat itu Siti baru saja mengantar sabu pesanan Ervan. Dari tangan Siti, polisi menyita 2,8 gram sabu, uang pecahan Rp5.000 sebanyak empat lembar serta satu unit telepon selular.
(whb)