ACTA Minta Majelis Hakim Tegas Pimpin Sidang Ahok
A
A
A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta kepada Majelis Hakim dalam sidang kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) agar lebih tegas dalam memimpin persidangan. Hal itu dikarenakan setiap sidang, Ahok maupun para kuasa hukumnya kerap mengajukan pertanyaan di luar pokok materi.
Bahkan, tak jarang mereka melakukan intimidasi kepada para saksi yang dihadirkan oleh JPU. Terlebih, Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin dituduh memberikan keterangan palsu.
"Apapun yang mereka lakukan dalam persidangan tidak boleh keluar dari koridor kode etik tersebut. Mereka harus mengedepankan sikap-sikap yang terhormat dan menjauhi sikap yang kasar dan arogan. Khusus kepada Majelis Hakim kami sangat berharap agar dapat memimpin jalannya persidangan dengan baik," kata Wakil Ketua ACTA Herdiansyah di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).
Majelis Hakim, lanjut Herdiansyah, harus bisa mengatur lalu lintas pembicaraan antara para pihak dalam sidang secara efektif. "Penasihat hukum terdakwa tidak boleh dibiarkan sengaja mengulang-ulang pertanyaan atau mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dengan dakwaan serta ulur waktu," ujarnya.
Apabila pihak Ahok tetap bermanuver selama sidang berlangsung, maka Majelis Hakim bisa langsung mengingatkan. "Majelis Hakim juga harus tegas menegur pihak yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak etis dalam persidangan," ucapnya.
Bahkan, tak jarang mereka melakukan intimidasi kepada para saksi yang dihadirkan oleh JPU. Terlebih, Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin dituduh memberikan keterangan palsu.
"Apapun yang mereka lakukan dalam persidangan tidak boleh keluar dari koridor kode etik tersebut. Mereka harus mengedepankan sikap-sikap yang terhormat dan menjauhi sikap yang kasar dan arogan. Khusus kepada Majelis Hakim kami sangat berharap agar dapat memimpin jalannya persidangan dengan baik," kata Wakil Ketua ACTA Herdiansyah di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).
Majelis Hakim, lanjut Herdiansyah, harus bisa mengatur lalu lintas pembicaraan antara para pihak dalam sidang secara efektif. "Penasihat hukum terdakwa tidak boleh dibiarkan sengaja mengulang-ulang pertanyaan atau mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dengan dakwaan serta ulur waktu," ujarnya.
Apabila pihak Ahok tetap bermanuver selama sidang berlangsung, maka Majelis Hakim bisa langsung mengingatkan. "Majelis Hakim juga harus tegas menegur pihak yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak etis dalam persidangan," ucapnya.
(whb)