KPU DKI Siap Hadapi Gugatan Cagub Terkait Hasil Pilgub
A
A
A
JAKARTA - KPU DKI Jakarta siap menghadapi gugatan yang dilakukan pasangan cagub dan cawagub terkait Pilgub DKI. Pasangan cagub dan cawagub diberi waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan atas hasil Pilgub DKI.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, apabila ada pasangan calon dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pihaknya siap menghadapi."Kami siap bila ada gugatan. Ini kan era demokrasi," kata Sumarno di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Menurut Sumarno, ada waktu tiga hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pasangan calon yang mengajukan keberatan atas hasil pilkada ke MK."Kalau pada tiga hari itu kami dapat konfirmasi dari MK bahwa tidak ada gugatan. Maka pada 4 Maret mendatang kami akan menetapkan hasilnya sekaligus akan mengumumkan ada putaran kedua atau tidak," kata Sumarno.
MK membuka pendaftaran pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejak Rabu 22 Februari 2017 mengikuti jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan perolehan suara untuk beberapa daerah pada hari Rabu.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, apabila ada pasangan calon dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pihaknya siap menghadapi."Kami siap bila ada gugatan. Ini kan era demokrasi," kata Sumarno di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Menurut Sumarno, ada waktu tiga hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pasangan calon yang mengajukan keberatan atas hasil pilkada ke MK."Kalau pada tiga hari itu kami dapat konfirmasi dari MK bahwa tidak ada gugatan. Maka pada 4 Maret mendatang kami akan menetapkan hasilnya sekaligus akan mengumumkan ada putaran kedua atau tidak," kata Sumarno.
MK membuka pendaftaran pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejak Rabu 22 Februari 2017 mengikuti jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan perolehan suara untuk beberapa daerah pada hari Rabu.
(whb)