Bareskrim Bongkar Sindikat Pembuatan Pupuk Palsu
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat pembuatan pupuk palsu di Sukabumi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal laporan para petani yang mengaku tidak ada perubahan apapun pada benih tanaman yang menggunakan pupuk palsu itu.
Para pelaku menamai pupuk-pupuk itu dengan berbagai merek seperti Berlian Biru, Berlian Merah, dan TS saat proses menanam."Setelah ditelusuri distributornya di Majalengka dan pabrik di Sukabumi yang dikelola oleh E, ML, R, dan MI," kata Agung, di Kantor Bareskrim Polri sementara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).
Agung melanjutkan, sejumlah pupuk tersebut dipasok ke wilayah Jawa Barat, Aceh, Sumatera, dan sejumlah wilayah lainnya. Di samping itu, E diketahui sebagai dalang dibalik pembuatan pupuk palsu dan diketahui berstatus resedivis dalam kasus yang sama.
"Pupuk ini diolah menggunakan mesin penggiling kemudian dimasukkan ke dalam karung yang dibuat sendiri sesuai merek mereka. Keuntungannya satu bulan bisa mencapai Rp300 juta. Pelaku mengaku membuat pupuk palsu karena motif ekonomi," ujarnya.
Kini para pelaku dikenakan UU No.8/1999, Pasal 62 (1) jo Pasal 8 (1) huruf e, tentang Perlindungan Konsumen, kemudian UU No 7/2014, Pasal 113, jo Pasal 57 (2), tentang Perdagangan, lalu UU No 12/1992, Pasal 37 (1) tentang Sistem Budidaya Tanaman, dan UU No 3/2014, tetang Perindsutrian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal laporan para petani yang mengaku tidak ada perubahan apapun pada benih tanaman yang menggunakan pupuk palsu itu.
Para pelaku menamai pupuk-pupuk itu dengan berbagai merek seperti Berlian Biru, Berlian Merah, dan TS saat proses menanam."Setelah ditelusuri distributornya di Majalengka dan pabrik di Sukabumi yang dikelola oleh E, ML, R, dan MI," kata Agung, di Kantor Bareskrim Polri sementara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).
Agung melanjutkan, sejumlah pupuk tersebut dipasok ke wilayah Jawa Barat, Aceh, Sumatera, dan sejumlah wilayah lainnya. Di samping itu, E diketahui sebagai dalang dibalik pembuatan pupuk palsu dan diketahui berstatus resedivis dalam kasus yang sama.
"Pupuk ini diolah menggunakan mesin penggiling kemudian dimasukkan ke dalam karung yang dibuat sendiri sesuai merek mereka. Keuntungannya satu bulan bisa mencapai Rp300 juta. Pelaku mengaku membuat pupuk palsu karena motif ekonomi," ujarnya.
Kini para pelaku dikenakan UU No.8/1999, Pasal 62 (1) jo Pasal 8 (1) huruf e, tentang Perlindungan Konsumen, kemudian UU No 7/2014, Pasal 113, jo Pasal 57 (2), tentang Perdagangan, lalu UU No 12/1992, Pasal 37 (1) tentang Sistem Budidaya Tanaman, dan UU No 3/2014, tetang Perindsutrian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(whb)