Wow, Tunjangan Gubernur DKI Capai Rp32,34 Miliar

Jum'at, 24 Februari 2017 - 16:40 WIB
Wow, Tunjangan Gubernur...
Wow, Tunjangan Gubernur DKI Capai Rp32,34 Miliar
A A A
JAKARTA - Selama memimpin DKI Jakarta, seorang Gubernur dan Wakil Gubernur mendapat 'penghargaan' atas hasil kerja mereka selama menjabat lima tahun.'Penghargaan' ini diberikan dengan mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasional.

Penghargaan ini diatur dan dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.“Mengacu pada Pasal 4 ayat 1 PP tersebut, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya,” kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Mawardi, Jumat (24/2/2017).

Mawardi menjelaskan, untuk gaji pokok, Gubernur DKI mendapat Rp3,2 juta per bulan dan Wakil Gubernur DKI mendapat Rp2,6 juta. Sementara untuk tunjangan jabatan bagi Gubernur DKI mendapat Rp5,4 juta dan Wakil Gubernur mendapat Rp4,3 juta/bulan.Terlihat sangat sedikit untuk ukuran kepala daerah. Tapi hal ini yang membuat tunjangan operasional yang membuat kepala daerah 'kaya raya'.

Tunjangan operasional yang diberikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI digunakan untuk koordinasi dengan institusi lain, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, membayar gaji staf khusus, dan lainnya. Sementara hitung-hitungan besaran biaya penunjang operasional kepala daerah ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk 2017, target PAD yang dipatok Pemerintah DKI mencapai Rp41,49 triliun. Berdasarkan pasal 19 ayat (f ) apabila pendapatan daerah di atas Rp500 miliar, maka besaran biaya penunjang operasional paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15% dari total PAD.

“Pembagi yang DKI Jakarta gunakan untuk biaya tunjangan operasional 0,13% bukan 0,15%. Besaran tersebut sesuai kesepakatan antara Pemprov DKI dan Gubernur serta Wakil Gubernur, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Total biaya tersebut berlaku untuk mereka berdua,”kata Mawardi.

Sesuai rumus, biaya penunjang operasional orang nomor satu dan dua di Ibu Kota adalah Rp41,49 triliun dikali 0,13% atau sekitar Rp53,9 miliar per tahun. Dana tersebut biasanya dicairkan setiap bulan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.

Pembagian total dana tunjangan operasional disesuaikan dengan kesepakatan pimpinan. Tahun lalu, lanjutnya, Ahok-Djarot sepakat membagi dengan persentase 60% untuk Gubernur dan 40% untuk Wagub. Dengan demikian, pada tahun ini Ahok menerima Rp32,34 miliar per tahun dan Djarot Rp21,26 miliar per tahun.

“Anggaran ini tidak langsung di transfer ke rekening pribadi. Namun disimpan di Biro KDH KLN DKI Jakarta. Jika Kepala Daerah ingin mengambil dana tunjangan operasional, maka kapanpun bisa diambil sesuai kebutuhan masing-masing,” kata Mawardi.

Selain dana tunjangan operasional, Pemprov DKI juga menyediakan fasilitas tambahan untuk kepala daerah, misalnya rumah dan kendaraan dinas lengkap dengan biaya pemeliharaan selama masa tugas. Pemerintah juga akan menanggung biaya kesehatan, perjalanan dinas, serta pakaian dinas Gubernur dan Wagub DKI.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0815 seconds (0.1#10.140)