DPR: Ahok Harus Cuti Kampanye Putaran Kedua
A
A
A
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai wajib cuti kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Sebab, kewajiban seorang petahana untuk cuti kampanye diatur dalam undang-undang.
"Cuti, harus cuti. Tetap, di UU menyatakan masa kampanye harus cuti," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun perlu membuat lagi aturan yang mewajibkan petahana cuti masa kampanye putaran kedua. "Sekarang tinggal ada enggak mereka bikin PKPU. Kalau misalnya tidak ada di PKPU ya KPU buat lagi PKPU," katanya.
Kendati demikian, menurut dia, KPU tidak perlu berkonsultasi ke Komisi II DPR mengenai PKPU tersebut. "Pokoknya cuti itu kan kepentingannya supaya tidak terjadi konflik of interest, dari pejabat yang sedang menjabat terhadap kegiatan dia selama masa kampanye," ucapnya.
"Cuti, harus cuti. Tetap, di UU menyatakan masa kampanye harus cuti," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun perlu membuat lagi aturan yang mewajibkan petahana cuti masa kampanye putaran kedua. "Sekarang tinggal ada enggak mereka bikin PKPU. Kalau misalnya tidak ada di PKPU ya KPU buat lagi PKPU," katanya.
Kendati demikian, menurut dia, KPU tidak perlu berkonsultasi ke Komisi II DPR mengenai PKPU tersebut. "Pokoknya cuti itu kan kepentingannya supaya tidak terjadi konflik of interest, dari pejabat yang sedang menjabat terhadap kegiatan dia selama masa kampanye," ucapnya.
(kri)