Berada di Pinggir Turap, Rumah Lufna Kerap Diterpa Longsor
A
A
A
DEPOK - Hujan yang terus mengguyur wilayah Depok, Jawa Barat mengakibatkan longsor. Bahkan, akibat kejadian itu rumah warga terkena material longsor.
"Kejadian semalam sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Suara gemuruh begitu. Ternyata turap jebol," kata Lufna, warga yang rumahnya diterjang material longsor di Depok, Rabu (22/2/2017).
Dia menjelaskan, rumah yang kini ditempatinya adalah milik orangtuanya. Dahulu, kata dia, di sekitar rumah tersebut hanya ada empang dan rawa.
"Hanya empang dan rawa-rawa. Semakin lama banyak rumah bermunculan. Di bawah rumah kan ada kali, jadi kemungkinan longsor karena penyempitan kali, bangunan menjadi tergerus," jelas Lufna.
Dirinya memaparkan, panjang bangunan rumahnya diperkirakan 25 meter. Yang terkikis air sekitar 10 meter. Usai peristiwa longsor yang pertama pada tahun 2014 dia pindah.
"Dahulu sebelum longsor sempat ditempati pegawai saya. Tapi karena lihat dinding sudah retak, saya minta untuk pindah," katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Manto Jorgi mengatakan, rumah yang longsor di Kelurahan Pasir Gunung melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS). Rumah itu berdiri di turap kali.
"Sudah ada sejak puluhan tahun. Saya dengar juga pernah longsor tiga tahun lalu," katanya.
Pihaknya mengatakan, meski terbukti melanggar GSS namun tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan. "Kami hanya bantu untuk memperbaiki turap, sedangkan untuk rumah kami imbau kepada pemiliknya mundur dari bibir turap," pintanya.
"Kejadian semalam sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Suara gemuruh begitu. Ternyata turap jebol," kata Lufna, warga yang rumahnya diterjang material longsor di Depok, Rabu (22/2/2017).
Dia menjelaskan, rumah yang kini ditempatinya adalah milik orangtuanya. Dahulu, kata dia, di sekitar rumah tersebut hanya ada empang dan rawa.
"Hanya empang dan rawa-rawa. Semakin lama banyak rumah bermunculan. Di bawah rumah kan ada kali, jadi kemungkinan longsor karena penyempitan kali, bangunan menjadi tergerus," jelas Lufna.
Dirinya memaparkan, panjang bangunan rumahnya diperkirakan 25 meter. Yang terkikis air sekitar 10 meter. Usai peristiwa longsor yang pertama pada tahun 2014 dia pindah.
"Dahulu sebelum longsor sempat ditempati pegawai saya. Tapi karena lihat dinding sudah retak, saya minta untuk pindah," katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Manto Jorgi mengatakan, rumah yang longsor di Kelurahan Pasir Gunung melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS). Rumah itu berdiri di turap kali.
"Sudah ada sejak puluhan tahun. Saya dengar juga pernah longsor tiga tahun lalu," katanya.
Pihaknya mengatakan, meski terbukti melanggar GSS namun tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan. "Kami hanya bantu untuk memperbaiki turap, sedangkan untuk rumah kami imbau kepada pemiliknya mundur dari bibir turap," pintanya.
(mhd)