Sidang Penistaan Agama, JPU Hadirkan 4 Saksi Ahli

Senin, 13 Februari 2017 - 09:32 WIB
Sidang Penistaan Agama, JPU Hadirkan 4 Saksi Ahli
Sidang Penistaan Agama, JPU Hadirkan 4 Saksi Ahli
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang kesepuluh ini tetap menggunakan ruang auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang kasus penistaan agama kali tidak sama seperti sidang sebelumnya yang digelar setiap hari Selasa. Karena, Rabu 15 Februari adalah hari pencoblosan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017. Kali ini, sidang digelar Senin (13/2/2017) dengan hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto.

Salah seorang anggota tim penasihat hukum Ahok, Humphrey R Djemat mengatakan, JPU rencananya akan menghadirkan empat orang saksi ahli untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim. Mereka adalah ahli hukum pidana, agama, dan bahasa.

"JPU telah memanggil empat ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan hari Senin tanggal 13 Februari 2017," ujarnya saat dihubungi, Senin, (13/2/2017).

Humphrey menjelaskan, keempat orang ahli tersebut adalah Prof Dr Muhammad Amin Suma (ahli Agama Islam, yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tanggal 8 November 2016), Dr Mudzakkir (ahli Hukum Pidana), Dr h Abdul Chair Ramadhan (ahli Hukum Pidana), dan Prof Mahyuni (ahli Bahasa Indonesia).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8158 seconds (0.1#10.140)