Aktivis Demokrasi: Tak Etis Terdakwa Ahok Kembali Jadi Gubernur
A
A
A
JAKARTA - Pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta dalam tahapan Pilkada dicurigai untuk menuju kecurangan yang masif. Maka itu, aktivis lintas generasi pro demokrasi mengkritik keputusan pemerintah yang kembali mengaktifkan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta kendati statusnya sudah menjadi terdakwa.
"Kami menduga pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI di tengah tahapan Pemilukada yang belum selesai dan dalam status dia sebagai terdakwa ini adalah jalan untuk menuju kecurangan yang masif," ujar Juru bicara Aktivis lintas generasi pro demokrasi Jansen Sitindaon di Kawasan Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Minggu (12/2/2017).
Dia mengatakan, Pemilukada sebagai proses demokrasi adalah jalan untuk melahirkan pemerintah daerah yang jujur, bersih dan terpercaya. Kata dia, tahapan Pilgub DKI Jakarta belum selesai.
"Standar etik pengelolaan negara, tidak etis seorang terdakwa diangkat kembali menjadi Gubernur," paparnya. Maka itu, mereka menyayangkan minimnya pemahaman Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo maupun Presiden Jokowi terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kita meminta kepada presiden untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI sebagaimana ketentuan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ungkapnya. Dia menambahkan, tidak diberhentikannya Ahok sebagai Gubernur adalah murni kesalahan Presiden Jokowi.
"Karena berdasarkan Pasal 83 ayat (3), imperatif dikatakan pemberhentian sementara Gubernur dilakukan oleh Presiden. Jadi bukan kewenangan Mendagri sebagaimana muncul dalam pemberitaan akhir-akhir ini," ungkapnya. Dan di Pasal 83 ayat (2) UU tentang Pemda juga jelas diatur bahwa pemberhentian ini cukup berdasarkan register perkara saja.
"Kami menduga pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI di tengah tahapan Pemilukada yang belum selesai dan dalam status dia sebagai terdakwa ini adalah jalan untuk menuju kecurangan yang masif," ujar Juru bicara Aktivis lintas generasi pro demokrasi Jansen Sitindaon di Kawasan Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Minggu (12/2/2017).
Dia mengatakan, Pemilukada sebagai proses demokrasi adalah jalan untuk melahirkan pemerintah daerah yang jujur, bersih dan terpercaya. Kata dia, tahapan Pilgub DKI Jakarta belum selesai.
"Standar etik pengelolaan negara, tidak etis seorang terdakwa diangkat kembali menjadi Gubernur," paparnya. Maka itu, mereka menyayangkan minimnya pemahaman Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo maupun Presiden Jokowi terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kita meminta kepada presiden untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI sebagaimana ketentuan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ungkapnya. Dia menambahkan, tidak diberhentikannya Ahok sebagai Gubernur adalah murni kesalahan Presiden Jokowi.
"Karena berdasarkan Pasal 83 ayat (3), imperatif dikatakan pemberhentian sementara Gubernur dilakukan oleh Presiden. Jadi bukan kewenangan Mendagri sebagaimana muncul dalam pemberitaan akhir-akhir ini," ungkapnya. Dan di Pasal 83 ayat (2) UU tentang Pemda juga jelas diatur bahwa pemberhentian ini cukup berdasarkan register perkara saja.
(ysw)