Rugikan Masyarakat, Pendiri Pandawa Group Dicekal ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Polisi hingga kini masih mendalami kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan Pandawa Group terhadap ratusan nasabahnya. Saat ini, pendiri Pandawa Group, Salman Nuryanto pun telah dicekal agar tak bisa pergi ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi tengah mengumpulkan laporan semua nasabah yang merasa ditipu oleh Pandawa Group. Belum lama ini, polisi pun sudah menerima laporan kembali dari 30 orang nasabah yang menjadi korban investasi bodong tersebut.
"Sejauh ini kami sudah periksa sejumlah saksi dari pelapor. Dari data saksi pelapor yang masuk, kerugian yang ditaksir baru mencapai Rp40 miliar," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).
Menurutnya, dalam menyelidiki kasus tersebut, polisi pun berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sudah berkoordinasi dengan pihak koperasi, tapi belum diketahui titik terang tentang keberadaan pendiri Pandawa Group tersebut, yakni Salma Nuryanto.
"Soal penetapan tersangka, kita tunggu penyidik melakukan gelar perkara dahulu. Yang penting sekarang kita kumpulkan bukti otentik dahulu, dan kita akan mintai keterangan dahulu ke dia (Salman Nuryanto)," tuturnya.
Karena belum diketahui keberadaannya, kata Argo, polisi belum bisa memeriksa pendiri Pandawa Group itu. Namun, agar memudahkan penyidik mencari keberadaan Salman, polisi pun mencekalnya agar tak bisa pergi ke luar Indonesia.
"Dia sudah kita cekal, kita sudah minta ke imigrasi agar dia tak bisa keluar (negeri). Kita cekal, karena kan korban yang melapornya juga banyak yah, artinya ini merugikan masyarakat," jelasnya.
Argo menambahkan, dalam kasus tersebut, polisi juga tengah mencari tahu struktur kepengurusan di Pandawa Group. Dengan begitu, polisi bisa memahami secara keseluruhan terkait siapa saja yang mungkin terlibat di dalamnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi tengah mengumpulkan laporan semua nasabah yang merasa ditipu oleh Pandawa Group. Belum lama ini, polisi pun sudah menerima laporan kembali dari 30 orang nasabah yang menjadi korban investasi bodong tersebut.
"Sejauh ini kami sudah periksa sejumlah saksi dari pelapor. Dari data saksi pelapor yang masuk, kerugian yang ditaksir baru mencapai Rp40 miliar," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).
Menurutnya, dalam menyelidiki kasus tersebut, polisi pun berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sudah berkoordinasi dengan pihak koperasi, tapi belum diketahui titik terang tentang keberadaan pendiri Pandawa Group tersebut, yakni Salma Nuryanto.
"Soal penetapan tersangka, kita tunggu penyidik melakukan gelar perkara dahulu. Yang penting sekarang kita kumpulkan bukti otentik dahulu, dan kita akan mintai keterangan dahulu ke dia (Salman Nuryanto)," tuturnya.
Karena belum diketahui keberadaannya, kata Argo, polisi belum bisa memeriksa pendiri Pandawa Group itu. Namun, agar memudahkan penyidik mencari keberadaan Salman, polisi pun mencekalnya agar tak bisa pergi ke luar Indonesia.
"Dia sudah kita cekal, kita sudah minta ke imigrasi agar dia tak bisa keluar (negeri). Kita cekal, karena kan korban yang melapornya juga banyak yah, artinya ini merugikan masyarakat," jelasnya.
Argo menambahkan, dalam kasus tersebut, polisi juga tengah mencari tahu struktur kepengurusan di Pandawa Group. Dengan begitu, polisi bisa memahami secara keseluruhan terkait siapa saja yang mungkin terlibat di dalamnya.
(mhd)