Dipersoalkan Independensinya, Saksi MUI: Tak Mungkin Saya Zalim

Selasa, 07 Februari 2017 - 17:41 WIB
Dipersoalkan Independensinya, Saksi MUI: Tak Mungkin Saya Zalim
Dipersoalkan Independensinya, Saksi MUI: Tak Mungkin Saya Zalim
A A A
JAKARTA - Anggota Fatwa MUI Hamdan Rasyid memastikan, kesaksiannya di persidangan dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) itu independen. Sebab, dia tak mungkin berbuat zalim pada siapapun.

"Saya independen dalam bersaksi. Sebagai saksi, saya yang seorang muslim takut pada Allah, tak mungkin saya berbuat zalim pada siapapun," ujar Hamdan Rasyid di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa (7/2/2017).

Adapun soal tuduhan kuasa hukum Ahok tentang samanya keterangan dia dengan Ketum MUI Ma'ruf Amin di BAP, kata Hamdan, itu tidaklah menjadi masalah. Sebab, keterangannya itu dalam kasus Ahok menggunakan hadis dan Alquran yang sama.

"Kalau pertanyaannya sama, sumbernya sama, lalu keterangannya mirip kenapa jadi masalah?" katanya.

Adapun dalam kasus Ahok itu, ungkap, dia bukanlah termasuk orang yang turun langsung melakukan penelitian di Kepulauan Seribu. Namun, sebagai saksi ahli, dia menelaah dan mengkajinya berdasarkan Alquran dan As-Sunah.

"Saya juga pernah menonton videonya dan yang disebutkan Ahok saya tahu. Dan video versi manapun tak ada bedanya, sudah mengaku juga dia, kalau omongan itu dia menistakan agama," jelasnya.

Hamdan mengungkapkan, kalau dalam video manapun, sejatinya tak ada bedanya kata-kata dalam pidato Ahok tersebut. Adapun pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 itu masuk dalam kategori menistakan agama. Dia pun menggaris bawahi pernyataan Ahok, jangan mau dibohongi pakai Al Maidah 51.

"Jangan dibohongi pakai Al Maidah 51 sama saja saya bilang, jangan dipukul pakai kayu, kayu kan alat pukul kan. Kalau begitu Al Maidah alat kebohongan. Gimana? Kalau anda muslim ragu pada Alquran murtad dia," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8672 seconds (0.1#10.140)