Nelayan dan Anggota Komisi Fatwa MUI Akan Bersaksi di Sidang Ahok

Selasa, 07 Februari 2017 - 09:01 WIB
Nelayan dan Anggota Komisi Fatwa MUI Akan Bersaksi di Sidang Ahok
Nelayan dan Anggota Komisi Fatwa MUI Akan Bersaksi di Sidang Ahok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, hari ini. Sidang kesembilan ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya, JPU akan menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim, yakni dua nelayan Kepulauan Seribu, Jaenudin dan Sahbudin serta anggota Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Hamdan Rasyid.

"Hari ini rencananya tiga saksi. Dua nelayan jadi saksi fakta dan satu ahli dari MUI," ujar tim pengacara Ahok, Rolas Sitinjak pada wartawan, Selasa (7/2/2017).

Dia menerangkan, tim kuasa hukum Ahok telah mempersiapkan berbagai rencana untuk menghadapi sidang kali ini. Namun, dia enggan mengungkap lebih jauh terkait persiapan dan materi yang telah mereka siapkan itu.

Sebab, itu bukan untuk dikonsumsi publik, semua akan mereka ungkap saat persidangan nanti. "Semua berkas kita terima dan pelajari. Kita sudah siapkan berbagai pertanyaan, dan kita lihat saja hasil persidangan nanti apa yang akan terjadi," tuturnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9460 seconds (0.1#10.140)