Gandakan KTP, KPU DKI: Sanksinya Bisa Dipenjara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan, pelaku yang melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dikenakan pidana. Karena, hal tersebut telah melanggar Undang-undang Pemilu tahun 2015.
"Sanksinya bisa kurungan penjara," tegas Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tunga) KPUD Jakarta Utara, Arif Budianto di Jakarta, Senin (6/2/2017).
Arif menjelaskan, sekalipun pemilik memiliki data tersebut dan berhasil. Namun untuk pencoblosan nantinya petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa melakukan penolakan. Karena, syarat pencoblosan harus membawa formulir C6 yang nantinya akan diserahkan ke warga sehari sebelum pencoblosan.
"Jadi kalau misalnya orang tidak ada di rumah. Hanya keluarganya yang bisa terima, selain itu formulir C6 tidak akan diberikan," tuturnya.
Walaupun nantinya terungkap ada anggota KPPS yang bermain dan sengaja melakukan kongkalikong membuat KTP palsu dengan salah satu calon. Arif memastikan, oknum itu akan dipecat hingga akhirnya akan dipidanakan.
"Sanksinya bisa kurungan penjara," tegas Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tunga) KPUD Jakarta Utara, Arif Budianto di Jakarta, Senin (6/2/2017).
Arif menjelaskan, sekalipun pemilik memiliki data tersebut dan berhasil. Namun untuk pencoblosan nantinya petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa melakukan penolakan. Karena, syarat pencoblosan harus membawa formulir C6 yang nantinya akan diserahkan ke warga sehari sebelum pencoblosan.
"Jadi kalau misalnya orang tidak ada di rumah. Hanya keluarganya yang bisa terima, selain itu formulir C6 tidak akan diberikan," tuturnya.
Walaupun nantinya terungkap ada anggota KPPS yang bermain dan sengaja melakukan kongkalikong membuat KTP palsu dengan salah satu calon. Arif memastikan, oknum itu akan dipecat hingga akhirnya akan dipidanakan.
(mhd)