Penertiban Parkir Liar, Warga Tuding Sudinhub Jakpus Tebang Pilih
A
A
A
JAKARTA - Warga Paseban, Herman (52), di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat merasa jika penindakan parkir liar oleh petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Pusat (Jakpus) tebang pilih.
Dia menilai, seharusnya penindakan parkir liar juga dilakukan di depan Mapolres Metro Jakarta Pusat. "Saya bilang ke mereka (petugas), kalau mau beresin, jangan di sini, di depan Polres (Jakarta Pusat) tuh yang bikin macet. Disini mah paling macetnya enggak seberapa," ujar Herman, Sabtu (4/2/2017).
Herman dan warga lainnya menyatakan tidak masalah apabila kendaraan miliknya ditindak. Akan tetapi dirinya menginginkan keadilan yang sama."Kami semua mengerti hukum kok, tapi masa hanya yang di sekitar sini saja yang diangkut kendaraannya? Kalau mau fair di depan Polres juga diangkut dong. Apa bedanya? Saya rakyat, mereka pemerintah, saya bayar pajak untuk penghasilan negara," cetus Herman.
Sedangkan Rudi (47) berharap, apabila memang dilarang, seharusnya ada rambu yang dipasang berupa larangan parkir di sepanjang Jalan Paseban Raya. Tidak adanya rambu membuat masyarakat mengira bahwa memarkir di pinggir jalan tidak melanggar peraturan.
"Pasang rambu dilarang berhenti. Selama ini kan gak ada, petugas main angkut saja kendaraan kami. Kalau diangkut kan bayarnya mahal, Rp500 ribu kalau mau diambil lagi mobilnya," kata Rudi.
Dia menilai, seharusnya penindakan parkir liar juga dilakukan di depan Mapolres Metro Jakarta Pusat. "Saya bilang ke mereka (petugas), kalau mau beresin, jangan di sini, di depan Polres (Jakarta Pusat) tuh yang bikin macet. Disini mah paling macetnya enggak seberapa," ujar Herman, Sabtu (4/2/2017).
Herman dan warga lainnya menyatakan tidak masalah apabila kendaraan miliknya ditindak. Akan tetapi dirinya menginginkan keadilan yang sama."Kami semua mengerti hukum kok, tapi masa hanya yang di sekitar sini saja yang diangkut kendaraannya? Kalau mau fair di depan Polres juga diangkut dong. Apa bedanya? Saya rakyat, mereka pemerintah, saya bayar pajak untuk penghasilan negara," cetus Herman.
Sedangkan Rudi (47) berharap, apabila memang dilarang, seharusnya ada rambu yang dipasang berupa larangan parkir di sepanjang Jalan Paseban Raya. Tidak adanya rambu membuat masyarakat mengira bahwa memarkir di pinggir jalan tidak melanggar peraturan.
"Pasang rambu dilarang berhenti. Selama ini kan gak ada, petugas main angkut saja kendaraan kami. Kalau diangkut kan bayarnya mahal, Rp500 ribu kalau mau diambil lagi mobilnya," kata Rudi.
(pur)