Bermodalkan Kaus Turn Back Crime, Andi Jadi Polisi Gadungan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Petugas Polres Tangsel menangkap polisi gadungan berinisial HIPN alias Andi (31). Pelaku memperdaya para korban hanya bermodalkan kaus bertuliskan Turn Back Crime.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penangkapan terhadap Andi bermula dari pertemuan korban yakni S (57) di Senayan III, Pondok Aren, untuk membahas status penahanan anak korban yang di Polsek Pondok Aren akibat kasus judi.
Menurut Alexander, pelaku mengetahui nomor telepon serta kasus yang menimpa anak korban dari data yang ada di Polsek Pondok Aren. Kepada S, Andi mengaku sebagai anggota polisi dan menjanjikan amembebaskan anak korban dengan sejumlah uang imbalan.
"Pelaku ini sering mencari-cari data terbaru dari tersangka yang ada di Polsek Pondok Aren, untuk kemudian ditelusuri alamat dan nomor teleponnya. Setelah itu keluarga korban dihubungi untuk pertemuan," kata Alexander pada wartawan Rabu, 1 Februari 2017.
Alexander melanjutkan, pada pertemuan pertama Andi datang mengenakan kaus bertuliskan Turn Back Crime di dada sebelah kanan. Sedangkan di sebelah kiri kaus tersebut bertuliskan Reskrim Polsekta Pondok Aren.
Dalam pertemuan tersebut pelaku meminta korban menyerahkan uang Rp5,5 juta sebagai pelicin untuk membebaskan anaknya. Setelah menyerahkan uang tersebut, korban mulai curiga dan memilih melapor ke Polres Tangsel.
Menindak lanjutinya, petugas pun meminta agar korban memnacing pelaku untuk bertemu di tempat hiburan di Kelapa Dua, Tangerang, pada Selasa, 31 Januari 2017 lalu."Di sana pelaku kita bekuk dengan barang bukti kaus bertuliskan Turn Back Crime dan uang tunai Rp5,5 juta," ujarnya.
Atasnya perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Polres Tangsel. dan akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penangkapan terhadap Andi bermula dari pertemuan korban yakni S (57) di Senayan III, Pondok Aren, untuk membahas status penahanan anak korban yang di Polsek Pondok Aren akibat kasus judi.
Menurut Alexander, pelaku mengetahui nomor telepon serta kasus yang menimpa anak korban dari data yang ada di Polsek Pondok Aren. Kepada S, Andi mengaku sebagai anggota polisi dan menjanjikan amembebaskan anak korban dengan sejumlah uang imbalan.
"Pelaku ini sering mencari-cari data terbaru dari tersangka yang ada di Polsek Pondok Aren, untuk kemudian ditelusuri alamat dan nomor teleponnya. Setelah itu keluarga korban dihubungi untuk pertemuan," kata Alexander pada wartawan Rabu, 1 Februari 2017.
Alexander melanjutkan, pada pertemuan pertama Andi datang mengenakan kaus bertuliskan Turn Back Crime di dada sebelah kanan. Sedangkan di sebelah kiri kaus tersebut bertuliskan Reskrim Polsekta Pondok Aren.
Dalam pertemuan tersebut pelaku meminta korban menyerahkan uang Rp5,5 juta sebagai pelicin untuk membebaskan anaknya. Setelah menyerahkan uang tersebut, korban mulai curiga dan memilih melapor ke Polres Tangsel.
Menindak lanjutinya, petugas pun meminta agar korban memnacing pelaku untuk bertemu di tempat hiburan di Kelapa Dua, Tangerang, pada Selasa, 31 Januari 2017 lalu."Di sana pelaku kita bekuk dengan barang bukti kaus bertuliskan Turn Back Crime dan uang tunai Rp5,5 juta," ujarnya.
Atasnya perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Polres Tangsel. dan akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
(whb)