Ketua MUI Sebut Ahok Tak Etis Bawa-bawa Al Maidah dalam Pidatonya
A
A
A
JAKARTA - Dalam sidang kedelapan kasus dugaan penistaan agama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi pertama, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin tentang putusannya kasus penistaan agama.
Dalam sidang kedelapan ini, JPU menanyakan apakah keputusan dan sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI terhadap kasus dugaan penistaan agama tidak memerlukan klarifikasi dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketum MUI Ma'aruf Amin pun menjawab, MUI tidak memerlukan klarifikasi. Dia menegaskan, pihaknya hanya berfokus pada ucapan dari Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Kami tidak perlu Klarifikasi. Kami tidak perlu mengetahui niat dan maksudnya. Yang kami garis bawahi hanya ucapannya," ujarnya saat menjadi saksi di Kementan, Ragunan,Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Menurutnya, pada saat memberikan sambutan di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, Ahok tidak seharusnya mengutip surat Al-Maidah karena dinilai tidak etis dan proporsional
"Harusnya pak Basuki tidak bicara Al Maidah karena bukan muslim, tidak proporsional dan tidak etis," tuturnya.
Amin kembali menerangkan, dia bersama empat komisi tidak perlu membahas keseluruhan dari isi pidato Ahok di Kepulauan Seribu karena tidak memiliki korelasi dengan satu kalimat Ahok yang diduga menistakan agama.
"Tim anggap tidak perlu membahas seluruh pidato karena tidak ada korelasi. Termasuk kalimat selanjutnya. Yang masih berkaitan dibahas, yang tidak berkaitan tidak dibahas," jelasnya.
Amin juga menerangkan tidak mempermasalahkan jika surat Al-Maidah dikutip oleh orang yang bukan ulama. "Dia yang bukan ulama kan dapat (ilmu surat Al-Maidah) dari ulama. Yang paham itu ulama," katanya.
Dalam sidang kedelapan kali ini, ada empat saksi pelapor dan saksi fakta yang dihadirkan JPU, termasuk Ketum MUI Ma'ruf Amin yang dimintai keterangan pertama oleh majelis hakim.
Mereka adalah, Ketua MUI Ma'ruf Amin, dua nelayan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Zainuddin dan Sahfudin alias Beni, serta anggota KPUD DKI Jakartadan Dahlia. Selain itu, ada saksi lainnya yang sudah pernah dipanggil tetapi tidak hadir, yaitu Ibnu Baskoro. Dia merupakan saksi pihak pelapor.
Dalam sidang kedelapan ini, JPU menanyakan apakah keputusan dan sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI terhadap kasus dugaan penistaan agama tidak memerlukan klarifikasi dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketum MUI Ma'aruf Amin pun menjawab, MUI tidak memerlukan klarifikasi. Dia menegaskan, pihaknya hanya berfokus pada ucapan dari Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Kami tidak perlu Klarifikasi. Kami tidak perlu mengetahui niat dan maksudnya. Yang kami garis bawahi hanya ucapannya," ujarnya saat menjadi saksi di Kementan, Ragunan,Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Menurutnya, pada saat memberikan sambutan di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, Ahok tidak seharusnya mengutip surat Al-Maidah karena dinilai tidak etis dan proporsional
"Harusnya pak Basuki tidak bicara Al Maidah karena bukan muslim, tidak proporsional dan tidak etis," tuturnya.
Amin kembali menerangkan, dia bersama empat komisi tidak perlu membahas keseluruhan dari isi pidato Ahok di Kepulauan Seribu karena tidak memiliki korelasi dengan satu kalimat Ahok yang diduga menistakan agama.
"Tim anggap tidak perlu membahas seluruh pidato karena tidak ada korelasi. Termasuk kalimat selanjutnya. Yang masih berkaitan dibahas, yang tidak berkaitan tidak dibahas," jelasnya.
Amin juga menerangkan tidak mempermasalahkan jika surat Al-Maidah dikutip oleh orang yang bukan ulama. "Dia yang bukan ulama kan dapat (ilmu surat Al-Maidah) dari ulama. Yang paham itu ulama," katanya.
Dalam sidang kedelapan kali ini, ada empat saksi pelapor dan saksi fakta yang dihadirkan JPU, termasuk Ketum MUI Ma'ruf Amin yang dimintai keterangan pertama oleh majelis hakim.
Mereka adalah, Ketua MUI Ma'ruf Amin, dua nelayan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Zainuddin dan Sahfudin alias Beni, serta anggota KPUD DKI Jakartadan Dahlia. Selain itu, ada saksi lainnya yang sudah pernah dipanggil tetapi tidak hadir, yaitu Ibnu Baskoro. Dia merupakan saksi pihak pelapor.
(pur)