Faktor Ekonomi Paling Banyak Picu Perceraian PNS di Kota Bekasi

Minggu, 29 Januari 2017 - 17:36 WIB
Faktor Ekonomi Paling Banyak Picu Perceraian PNS di Kota Bekasi
Faktor Ekonomi Paling Banyak Picu Perceraian PNS di Kota Bekasi
A A A
BEKASI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Bekasi mencatat, sebanyak 29 pasangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya gagal membangun rumah tangga. Saat ini, status pernikahan mereka sudah bercerai.

Perceraian yang terjadi antara pasangan PNS di Pemkot Bekasi, mayoritas dilatarbelakangi faktor ekonomi. Namun, ada beberapa faktor lain yang meletarbelakangi pasangan tersebut mengambil jalur cerai seperti hubungan kurang harmonis dan ada pihak ketiga.

"Awalnya menyangkut masalah ekonomi hingga menjadikan hubungan keluarganya kurang harmonis. Akhirnya mereka memilih jalur perceraian," kata Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, Minggu (29/1/2017).
(Baca juga: Selama 2016, Sebanyak 29 PNS Pemkot Bekasi Bercerai)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian aparatur sipil negara, kata dia, setiap perceraian harus dilaporkan ke BKD.

Sesuai ketentuan, apabila pegawai pemerintah adalah seorang pria, anaknya berhak mendapatkan tunjangan hingga usia 25 tahun, sedangkan istri yang diceraikan masih berhak mendapatkan tunjangan sampai menikah kembali. "Kalau pegawai pemerintah perempuan, tidak ada tunjangan," kata Sayekti.

Sayekti mengatakan, teknis perceraian seorang pegawai pemerintah adalah mengajukan ke pengadilan agama, juga mengajukan ke BKD. Sehingga, sebelum benar-benar pasangan itu memutuskan untuk berpisah, BKD juga akan memediasi terlebih dahulu. "Supaya keinginan bercerai bisa dibatalkan, hubungan yang tak harmonis dapat diperbaiki," katanya. (Baca juga: BKD Pemkot Bekasi: Pegawai Perempuan Mendominasi Gugat Cerai Suami)

Djamhari
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3310 seconds (0.1#10.140)