Masalah Birokrasi, Sandiaga Sebut Sistem PTSP Belum Maksimal

Jum'at, 27 Januari 2017 - 02:07 WIB
Masalah Birokrasi, Sandiaga...
Masalah Birokrasi, Sandiaga Sebut Sistem PTSP Belum Maksimal
A A A
JAKARTA - Menjelang debat cagub DKI dengan tema birokrasi, calon wakil gubernur nomor urut 3, Sandiaga Uno menilai kalau Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik serta Penataan Kawasan Perkotaan Pemprov DKI saat ini belum maksimal.

Sandiaga Uno mengatakan, reformasi birokrasi yang dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2012, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurutnya, hal tersebut diakui baik, tetapi belum maksimal lantaran hanya berlaku pada kawasan elit saja.

Untuk itu, kata Sandi, dirinya bersama Cagub Anies akan mengevaluasi penyelenggaraan PTSP apabila terpilih memimpin Ibukota kelak. Pasalnya, pelayanan menurutnya tidak merata, berdasarkan banyaknya keluhan masyarakat kecil yang ditemuinya ketika blusukan.

"PTSP itu bagus di beberapa daerah yang menengah ke atas. Tapi ketika bicara di daerah-daerah padat dan cenderung kumuh itu masih banyak keluhan. Ini harus merata, kami akan hadirkan sistem yang berkeadilan merata," kata Sandi usai menghadiri diskusi di KAHMI Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Selain itu, lanjut Sandi, reformasi birokrasi bidang kepegawaian juga harus ditingkatkan demi menata pelayanan masyarakat. Bahkan, dia berjanji akan memberikan reward kepada peawai teladan atau amputasi kepada pegawai lalai.

Menurutnya, pemberian reward ataupun hukuman secara langsung dapat meningkatkan kinerja yang berujung pada kesempurnaan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk yang berprestasi kami apresiasi denan reward di muka umum. Kalau yang kurang kami motivasi secara private pembinaan. Jangan pernah memaki di depan umum, karena itu sangat berpengaruh dengan kondisi kerjaan dan khususnya mental mereka," ungkapnya.

Terkait pejabat atau pegawai yang dipecat, kata Sandi hanya berlaku bagi mereka yang melakukan kecurangan ataupun tindak pidana korupsi. Bukan hanya dipecat dari status PNS-nya, oknum pegawai tersebut juga akan dilaporkan kepada lembaga terkait untuk menjalani proses hukum.

"Amputasi, bagi yang ketahuan nyolong atau korupsi. Enggak ada kompromi, kita harus amputasi," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8330 seconds (0.1#10.140)