Tak Ada yang Protes, Tapi Pandangan Warga Terbelah Tiga
A
A
A
JAKARTA - Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi menyebut tidak ada warga yang memprotes saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan pidato, menyinggung kata 'dibohongi Surat Al-Maidah ayat 51' kala berkunjung ke Pulau Pramuka.
Pertanyaan ada tidaknya protes dari warga terkait materi pidato Ahok disampaikan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi, dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
"Saat terdakwa menyinggung Surat Al Maidah, apakah ada masyarakat yang protes?" tanya ketua majelis hakim. "Tidak ada yang mulia, saat itu tidak ada yang protes," jawab Yuli Hardi.
Namun, lanjut Yuli, setelah berita ramai karena adanya laporan terhadap Ahok terkait dugaan penistaan agama saat berpidato di wilayahnya pada 27 September 2016, Yuli melihat ada beragam pendapat warga. "Ada tiga pendapat yang berkembang di warga, ada yang pro, ada yang kontra, dan ada yang cuek," sambung Yuli Hardi.
Namun, dia menjelaskan, saat Ahok datang ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka, Yuli mengaku tidak fokus mendengarkan pidato Ahok. Dia mengaku baru tahu 'ribut-ribut' soal pidato Ahok saat ramai diberitakan di televisi.
Soal pidato Ahok yang diduga menistakan agama, Yuli Hardi mengaku tidak ikut melaporkan Ahok. Dia hanya menjadi saksi atas kasus Ahok karena adanya panggilan penyidik.
Selain Yuli Hardi, saksi fakta yang dihadirkan pada persidangan hari ini adalah Nurkholis Majid. Dia adalah seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta. Majid juga merupakan kamerawan yang merekam kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu.
Selain mereka, tiga saksi yang akan bersaksi adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Ketiganya merupakan saksi pelapor.
Ketiganya seharusnya bersaksi pada persidangan sebelumnya, pada 17 Januari 2017. Namun, mereka tidak hadir dan akan kembali dihadirkan pada persidangan Selasa ini.
Pertanyaan ada tidaknya protes dari warga terkait materi pidato Ahok disampaikan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi, dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
"Saat terdakwa menyinggung Surat Al Maidah, apakah ada masyarakat yang protes?" tanya ketua majelis hakim. "Tidak ada yang mulia, saat itu tidak ada yang protes," jawab Yuli Hardi.
Namun, lanjut Yuli, setelah berita ramai karena adanya laporan terhadap Ahok terkait dugaan penistaan agama saat berpidato di wilayahnya pada 27 September 2016, Yuli melihat ada beragam pendapat warga. "Ada tiga pendapat yang berkembang di warga, ada yang pro, ada yang kontra, dan ada yang cuek," sambung Yuli Hardi.
Namun, dia menjelaskan, saat Ahok datang ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka, Yuli mengaku tidak fokus mendengarkan pidato Ahok. Dia mengaku baru tahu 'ribut-ribut' soal pidato Ahok saat ramai diberitakan di televisi.
Soal pidato Ahok yang diduga menistakan agama, Yuli Hardi mengaku tidak ikut melaporkan Ahok. Dia hanya menjadi saksi atas kasus Ahok karena adanya panggilan penyidik.
Selain Yuli Hardi, saksi fakta yang dihadirkan pada persidangan hari ini adalah Nurkholis Majid. Dia adalah seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta. Majid juga merupakan kamerawan yang merekam kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu.
Selain mereka, tiga saksi yang akan bersaksi adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Ketiganya merupakan saksi pelapor.
Ketiganya seharusnya bersaksi pada persidangan sebelumnya, pada 17 Januari 2017. Namun, mereka tidak hadir dan akan kembali dihadirkan pada persidangan Selasa ini.
(pur)