Sidang Lanjutan Ahok, JPU Akan Hadirkan 5 Saksi

Senin, 23 Januari 2017 - 22:02 WIB
Sidang Lanjutan Ahok,...
Sidang Lanjutan Ahok, JPU Akan Hadirkan 5 Saksi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan kembali menggelar kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa 24 Januari 2017 besok. Pada sidang lanjutan yang akan dilakukan di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) besok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima orang saksi.

"Saksi fakta yakni Yuli Hardi, Lurah Pulau Panggang dan Nurkholis Majid seorang pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi DKI Jakarta," kata salah seorang tim kuasa hukum Ahok, Triana Dewi Seroja di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Sementara itu, tiga saksi pelapor adalah saksi yang tidak hadir pada sidang keenam pada 17 Januari 2017 yang lalu. "Saksi pelapor itu Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman," kata Triana.

Namun, kata dia, saksi palapor terlebih dahulu yang akan dimintai keterangannya di pengadilan. Setelah itu, kata dia, baru saksi fakta.

"Nanti kita jadi mintakan saksi pelapor dahulu, baru yang saksi fakta," kata Triana.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)