Bunuh Warga, Kawanan Begal Bernama 'Ganek' Dibekuk Polisi

Senin, 23 Januari 2017 - 18:10 WIB
Bunuh Warga, Kawanan Begal Bernama Ganek Dibekuk Polisi
Bunuh Warga, Kawanan Begal Bernama 'Ganek' Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Enam dari tujuh begal sadis yang menamakan dirinya Ganek alias Gerombolan Anak Nekat dibekuk polisi setelah beraksi di Kampung Caman Kedaung RT 5 RW 16, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Namun, aksi tersebut digagalkan oleh warga sekitar.

Sebelum ditangkap, pelaku dan sejumlah warga yang hendak menghadangnya sempat bentrok hingga mengakibatkan Abdul Wahab (38) tewas dicelurit kawanan begal itu. Para pelaku kerap membawa senjata tajam saat henmdak beraksi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Supriyadi mengatakan, tertangkapnya kawanan ini bermula ketika tujuh orang tersangka antara lain, AS alias Robi (21), DA alias Ambon (16), ET alias Egi (21), ED alias Denis (20), dan RR alias Pache (19), VP alias Kono (24), dan Ikbal datang ke rumah warga bernama Herdin di lokasi.

"Kawanan ini datang awalnya tidak berencana melakukan aksi begal. Namun, kelompok yang dipimpin oleh DA alias Ambon awalnya, hendak menagih hutang ke rumah Herdin, tapi yang bersangkutan tidak ada," kata Dedi di Bekasi, Senin (23/1/2017).

Menurut Dedi, mendapati orang yang dicarinya tidak ada, dan hanya mendapati seorang saksi bernama Febri. Akhirnya, kelompok ini pun merampoknya, dengan cara mengambil satu uni sepeda motor dan sebuah telepon selular.

Lanjut Dedi, setelah beraksi, mereka beranjak pergi membawa pencuriannya. Namun saat hendak pergi aksi mereka pun dihadang warga yang sudah berada di luar rumah korbannya.

"Para pelaku panik, dan langsung mengancam warga menggunakan celurit yang dibawanya," jelas Dedi.

Namun demikian, kata Dedi, saking paniknya tersangka Ambon yang membawa senjata tajam jenis celurit menjatuhkan senjata tersebut. Tapi saat itu juga, tersangka AS alias Robi segera mengambil celurit lalu membacokkannya ke salah satu warga.

"Senjata yang diambil pelaku itu pun lalu, disabetkan kepada korban bernama Abdul Wahab hingga mengalami luka di bagian kepalanya. Bahkan, celurit itu masih menancap di kepala korban, dan membuatnya tewas di lokasi," kata Dedi.

Selanjutnya, Dedy menerangkan, ketika kejadian itu warga yang berada di lokasi pun meradang dan akhirnya, melakukan perlawanan hingga dua orang pelaku berhasil tertangkap antara lain, DA alias Ambon, dan ET alias Egi. "Sisanya berhasil kabur," ujarnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, diakui Dedy, petugas langsung membawa para pelaku ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil interogasi, polisi pun kembali menangkap empat tersangka lain, AS alias Robi (21), ED alias Denis (20), dan RR alias Pache (19), VP alias Kono (24).

"Dalam penangkapan empat pelaku ini, kami terpaksa lumpuhkan satu tersangka atasnama AS alias Robi. Karena berusaha melarikan diri. Adapun dalam kasus ini juga, kami masih memburu satu tersangka lain bernama Ikbal yang kini jadi DPO kami," tutur Dedy.

Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun.

Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti tiga unit sepeda motor hasil kejahatan para tersangka, dua buah celurit, telepon selular, dan baju-baju para tersangka.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8237 seconds (0.1#10.140)
pixels