Tangkap Pembuang Sampah Ilegal, DKP Akan Proses Hukum hingga ke Pengadilan
A
A
A
DEPOK -
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok Etty Suryahati meminta kepada warga Kota Depok dan sekitarnya agar tidak membuang sampah sembarangan. Jika terbukti, DKP tidak segan-segan akan memproses hukum hingga ke pengadilan.
Menurutnya, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan akan diproses hukum dan ajukan ke pengadilan karena dianggap melakukan tindak pidana ringan (tipiring) dengan melanggar Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Dalam perda yang dikenal dengan sebutan Perda Tibum itu, pelaku pembuang sampah secara sembarang di Depok diancam hukuman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda maksimal sampai Rp25 Juta.
Etty Suryahati menyebutkan, selama 2016, DKP telah menghukum sedikitnya 244 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Dari jumlah tersebut sebanyak 150 orang sudah diadili.
Namun, berdasarkan data, sekitar 141 warga yang tertangkap tangan membuang sampah secara ilegal, sebagiannya merupakan warga luar Depok. "Mayoritas warga yang tertangkap justru berasal dari luar kota Depok," kata Etty, Sabtu (21/1/2017).
Saat ini, DKP sudah menurunkan tim buser kebersihan yang bertugas berkeliling Kota Depok memantau sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar termasuk di kawasan pinggir kali seperti Ciliwung dan pinggir jalan yang rawan pembuangan sampah.
Tim Buser, lanjut Etty, sudah diberikan kewenangan menangkap langsung pembuang sampah liar yang ditemukan. Penangkapan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Sebab masalah sampah ini menjadi concern kami saat ini. Kami harus tegas. Saat ini, warga Depok sudah kami wajibkan untuk memilah sampah dahulu sebelum dibuang. Dengan begitu diharapkan volume sampah di Depok bisa ditekan," kata Etty.
Dia menuturkan, warga yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan dan sungai, kebayakan pada malam hari dan di lokasi yang sepi. Misalnya, di Jalan pinggiran Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC) dan sekitar bantaran Sungai Ciliwung, kebanyakan dilakukan pada malam hari. "Kebanyakan pedagang, dan ada juga warga," ujarnya.
Sementara, titik yang paling sering dijadikan lokasi pembuangan sampah di jalan di antaranya, Jalan Raya Margonda, Citayam, Cipayung, Tole Iskandar, Siliwangi, Adi Karya, Juanda, Raya Bogor, Kavling DPR Serua, Pancoran Mas, dan Jalan Raya Sawangan.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok Etty Suryahati meminta kepada warga Kota Depok dan sekitarnya agar tidak membuang sampah sembarangan. Jika terbukti, DKP tidak segan-segan akan memproses hukum hingga ke pengadilan.
Menurutnya, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan akan diproses hukum dan ajukan ke pengadilan karena dianggap melakukan tindak pidana ringan (tipiring) dengan melanggar Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Dalam perda yang dikenal dengan sebutan Perda Tibum itu, pelaku pembuang sampah secara sembarang di Depok diancam hukuman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda maksimal sampai Rp25 Juta.
Etty Suryahati menyebutkan, selama 2016, DKP telah menghukum sedikitnya 244 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Dari jumlah tersebut sebanyak 150 orang sudah diadili.
Namun, berdasarkan data, sekitar 141 warga yang tertangkap tangan membuang sampah secara ilegal, sebagiannya merupakan warga luar Depok. "Mayoritas warga yang tertangkap justru berasal dari luar kota Depok," kata Etty, Sabtu (21/1/2017).
Saat ini, DKP sudah menurunkan tim buser kebersihan yang bertugas berkeliling Kota Depok memantau sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar termasuk di kawasan pinggir kali seperti Ciliwung dan pinggir jalan yang rawan pembuangan sampah.
Tim Buser, lanjut Etty, sudah diberikan kewenangan menangkap langsung pembuang sampah liar yang ditemukan. Penangkapan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Sebab masalah sampah ini menjadi concern kami saat ini. Kami harus tegas. Saat ini, warga Depok sudah kami wajibkan untuk memilah sampah dahulu sebelum dibuang. Dengan begitu diharapkan volume sampah di Depok bisa ditekan," kata Etty.
Dia menuturkan, warga yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan dan sungai, kebayakan pada malam hari dan di lokasi yang sepi. Misalnya, di Jalan pinggiran Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC) dan sekitar bantaran Sungai Ciliwung, kebanyakan dilakukan pada malam hari. "Kebanyakan pedagang, dan ada juga warga," ujarnya.
Sementara, titik yang paling sering dijadikan lokasi pembuangan sampah di jalan di antaranya, Jalan Raya Margonda, Citayam, Cipayung, Tole Iskandar, Siliwangi, Adi Karya, Juanda, Raya Bogor, Kavling DPR Serua, Pancoran Mas, dan Jalan Raya Sawangan.
(pur)