Kota Depok Masih Butuh 5 Ribu PNS untuk Melayani Masyarakat

Sabtu, 21 Januari 2017 - 00:10 WIB
Kota Depok Masih Butuh...
Kota Depok Masih Butuh 5 Ribu PNS untuk Melayani Masyarakat
A A A
DEPOK - Pemkot Depok menyatakan hingga kini masih kekurangan apartur sipil negara (ASN). Depok masih membutuhkan 5.000 ASN untuk melayani masyarakat.

Kepala Bagian Protokoler dan Dokumentasi Sekretariat Daerah Kota Depok Nessi Annisa Handari mengatakan, saat ini total ASN yang bekerja di seluruh instansi Pemkot Depok mencapai 7.146 orang. "Berdasarkan pertimbangan analisa jabatan dan beban kerja, Depok masih kekurangan cukup banyak ASN. Sekarang ASN di Depok perbandingannya 1:293 orang," kata Nessi Annisa Handari, Jumat, 20 Januari 2017 kemarin.

Nessi menuturkan, idealnya satu PNS melayani 100-150 orang, sedangkan total warga Depok saat ini sebanyak 2,1 juta jiwa. Disisi lain, tahun ini ASN Depok berkurang 499 orang dari tenaga guru dan staf tata usaha Dinas Pendidikan.

"Tenaga ASN Dinas Pendidikan tersebut dipindahkan ke Provinsi Jawa Barat, setelah kewenangan pengelolaan SMA/SMK Negeri dialihkan ke provinsi," ujarnya.

Nessi menuturkan, setiap tahun selalu mengajukan ke pemerintah pusat soal penambahan pegawai. Namun disadari penambahan itu tidak mutlak seluruhnya terpenuhi. Terlebih saat ini ada moratorium ASN, jadi permintaan tersebut belum terpenuhi.

Moratorium itu dari pemerintah pusat sejak 2014 sampai 2019. "Sampai tiga tahun lagi sulit, untuk menambah tenaga ASN. Padahal, setiap tahun berkurang," ujarnya.

Ketua Tim Peneliti IPDN Sadu Wasistiono mengatakan, Depok sangat kekurangan ASN untuk melayani warganya. Yang perlu dikembangkan Depok, yakni penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta mengubah manajemen proses perizinan agar lebih mudah untuk warganya.

Bahkan, dari data yang timnya peroleh ada satu pegawai melayani 10.000 warga Depok di Kelurahan Tugu. Jadi, kata dia, yang perlu diperhatikan adalah pengembangan TIK dan pola manajemen. "Solusi kekurangan SDM, dengan pemanfaatan teknologi," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7280 seconds (0.1#10.140)