Diduga Menipu, WNA Jerman Dituntut 4 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Kasus penipuan investasi yang menjerat WN asal Jerman GGH memasuki babak baru. Dalam persidangan GGH dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Umriani mengatakan, GGH dianggap telah menimbulkan kerugian sebesar Rp8,5 miliar terhadap korban Yenny Sunaryo. "Karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP," kata JPU Umriani saat membacakan materi tuntutan di PN Jakarta Selatan.
Umriani mengatakan, bukti-bukti yang muncul dipersidangan juga memperkuat dakwaan awal bahwa GGH dan istrinya IS telah menipu korban dengan sejumlah cara. Karena itu, Jaksa meminta agar majelis hakim menghukum GGH atas perbuatannya tersebut.
Berbeda dengan GGH, IS sang sitri dituntut hukuman penjara lebih ringan yakni, 3,5 tahun atas kasus dugaan penipuan investasi tersebut. "Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sudah menipu dan menimbulkan merugikan bagi korban. Sementara hal meringankan, terdakwa mempunyai anak balita dan bersikap baik selama persidangan," kata Umriani.
Ketua majelis hakim Made Sutrisna memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan. Rencananya, sidang pembacaan pledoi itu digelar pada 25 Januari mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari Ismayanti dan Gordon.
Pengacara Yenny, Tomy Alexander menilai tuntutan JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Meski demikian, terdakwa membantah telah menipu saat memberikan keterangan di persidangan, bukti yang dimiliki JPU justru memperkuat dugaan perbuatan para terdakwa.
Namun Tommy menyerahkan semua proses hukum ini sesuai dengan mekanisme hukum di persidangan. Sebelumnya, kasus penipuan investasi ini berawal dari kerja sama yang ditawarkan IS dan GGH kepada Yenny.
Mereka mengajak Yenny untuk membangun vila Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat. Namun, Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi dan tidak dianggap memiliki bagian meski sudah mengucurkan dana Rp8,5 miliar.
JPU Umriani mengatakan, GGH dianggap telah menimbulkan kerugian sebesar Rp8,5 miliar terhadap korban Yenny Sunaryo. "Karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP," kata JPU Umriani saat membacakan materi tuntutan di PN Jakarta Selatan.
Umriani mengatakan, bukti-bukti yang muncul dipersidangan juga memperkuat dakwaan awal bahwa GGH dan istrinya IS telah menipu korban dengan sejumlah cara. Karena itu, Jaksa meminta agar majelis hakim menghukum GGH atas perbuatannya tersebut.
Berbeda dengan GGH, IS sang sitri dituntut hukuman penjara lebih ringan yakni, 3,5 tahun atas kasus dugaan penipuan investasi tersebut. "Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sudah menipu dan menimbulkan merugikan bagi korban. Sementara hal meringankan, terdakwa mempunyai anak balita dan bersikap baik selama persidangan," kata Umriani.
Ketua majelis hakim Made Sutrisna memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan. Rencananya, sidang pembacaan pledoi itu digelar pada 25 Januari mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari Ismayanti dan Gordon.
Pengacara Yenny, Tomy Alexander menilai tuntutan JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Meski demikian, terdakwa membantah telah menipu saat memberikan keterangan di persidangan, bukti yang dimiliki JPU justru memperkuat dugaan perbuatan para terdakwa.
Namun Tommy menyerahkan semua proses hukum ini sesuai dengan mekanisme hukum di persidangan. Sebelumnya, kasus penipuan investasi ini berawal dari kerja sama yang ditawarkan IS dan GGH kepada Yenny.
Mereka mengajak Yenny untuk membangun vila Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat. Namun, Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi dan tidak dianggap memiliki bagian meski sudah mengucurkan dana Rp8,5 miliar.
(whb)