Korban Perampokan Pulomas Trauma Melihat Kamar Mandi

Kamis, 19 Januari 2017 - 18:22 WIB
Korban Perampokan Pulomas...
Korban Perampokan Pulomas Trauma Melihat Kamar Mandi
A A A
JAKARTA - Sejumlah korban selamat perampokan di Pulomas, Jakarta Timur, masih mengalami trauma melihat kamar mandi. Meskipun demikian kondisi para korban perampokan sadis tersebut mulai membaik.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribuan mengatakan, LPSK akan memberikan perlindungan pada kelima korban perampokan sadis Pulomas yang dijadikan saksi oleh polisi. Perlindungan diberikan karena korban telah mengajukannya ke LPSK.

"Salah satu korban yang kami lindungi Zanette Kalila Azaria (13). LPSK akan memberikan perlindungan dan pendampingan dalam setiap proses hukumnya yang dilakukan polisi dan saat di pengadilan nanti. Termasuk menyediakan penerjemah untuk Zanette," kata Edwin pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2017).

Menurut Edwin, perlindungan dan pendampingan yang dilakukan LPSK itu untuk memastikan kelima korban bisa menyampaikan keterangannya secara nyaman dan bebas dari unsur trauma pada polisi dan saat di pengadilan nanti. sehingga kebenarannya pun bisa

"Kami juga memberikan bantuan medis dan psikologis buat para korban ini dari sakit atau traumanya akibat peristiwa yang dialaminya," tuturnya.
Edwin menerangkan, korban mengajukan perlindungan bukan karena takut mendapatkan teror, khususnya dari teman-teman tersangka.

Sebab, sejauh ini tak ada ancaman dalam bentuk apapun yang diterima para korban. Namun, untuk mempermudah proses pengungkapan kasusnya dengan baik dengan membuat kondisi psikologis para korban siap saat menjalani persidangan nanti.

Dia mengungkapkan, LPSK pun yakin, para korban yang menjadi saksi itu akan mau hadir memberikan keterangannya dalam persidangan, termasuk Zanette. Hanya saja, kemungkinan besar saat Zanette bersaksi di persidangan nanti akan berlasung tertutup karena masih di bawah umur.

Dia menambahkan, kalau pun menolak untuk hadir dalam persidangan, khususnya saksi kunci Zanette karena masih mengalami trauma, biasanya polisi mengantisipasinya dengan membuat BAP tersumpah. Sehingga saat persidangan, Zanette tak musti dihadirkan karena BAP tersumpah yang nilainya sama dengan saksi lainnya di persidangan.

"Kondisi empat ART dan Zanette masih trauma atas peristiwa yang dialaminya. Trauma yang dirasakan dalam bentuk halusinasi, ketakutan melihat kamar mandi. Mungkin karena terlalu lama disekap di kamar mandi," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0872 seconds (0.1#10.140)