Pemprov DKI Jakarta Didesak Segera Terapkan ETLE

Rabu, 18 Januari 2017 - 19:42 WIB
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Didesak Segera Terapkan ETLE
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta segera menerapkan sistem Elektronik Tilang Law Enforcement (ETLE). Pasalnya, sistem e-tilang yang diterapkan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu masih memberi celah adanya pungutan liar.

Pengamat transportasi dari Universitas Tarumanegara Leksmono Suryo Putranto mengatakan, sistem e-tilang memang meberikan opsi kepada pelanggar lalu lintas untuk berperkara di pengadilan. Untuk itu, wajar apabila masih ada peluang pungutan liar dari sistem e-tilang ini.

"Harusnya ETLE segera diterapkan ditengah minimnya petugas akibat kendaraan yang terus bertambah. Ini cuma masalah komitmen dan kemauan saja," kata Leksmono kepada wartawan, Selasa, 17 Januari 2017 kemarin.

Leksmono menjelaskan, sistem ETLE itu membutuhkan infrastruktur pendukung seperti CCTV dan rambu yang merupakan kewajiban dari Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Dinas Pajak sebagai pemiliki data kendaraan. Untuk itu, pihak kepolisian sebagai penegak hukum harus mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI dalam rangka menerapkan ETLE.

Selain itu, lanjut Leksmono, sosialisasi pemahaman hukum lalu lintas harus dimaksimalkan. Sehingga, tidak ada lagi rambu atau penindakan lalu lintas yang sifatnya menjebak. Seperti misalnya dalam Yellow Box yang benar-benar harus steril dari pengendara tetapi tidak disosialisasikan dengan maksimal dan tiba-tiba ditindak oleh kepolisian.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan pembangunan infrastruktur sistem ETLE akan dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta seiring dengan pembangunan Elektronic Road Pricing (ERP). Untuk itu, pihaknya mendesak agar ERP segera dapat terwujud.

"Makanya kita pilih teknologi DSRC dalam ERP yang merekam data pemilik kendaraan dan bisa menyeimbangkan ruas jalan dengan kendaraan. Jadi bukan mengejar pendapatan seperti ruas jalan tol. Nah dengan data yang terintegrasi itu, sistem ETLE bisa diterapkan," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Andri, e-tilang yang sudah dilakukan saat ini bisa digunakan sebagai database kendaraan sebelum diterapkannya ERP. Bahkan, kata dia, database tersebut bisa diintegrasikan dengan parkir dan pajak kendaraan.

Seperti diketahui sebelumnya, selama pemberlakuan e-tilang, kepolisian sudah menindak sebanyak 8.040 pelanggar dengan sistem tersebut.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0922 seconds (0.1#10.140)