Kendaraan Tak Layak Beroperasi, 300 Izin Trayek Angkot Bekasi Dibekukan
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi terpaksa membekukan Izin operasional ratusan angkutan perkotaan (angkot) yang beroperasi diwilayahnya. Pembekuan tersebut karena seluruh kendaraan itu sudah tidak layak beroperasi dan membahayakan penumpang.
”Ada 300 kendaraan angkot yang kami bekukan izin operasionalnya. Sebab, katagori kendaraannya sudah tidak layak beroperasi dan membawa penumpang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana kepada Koran SINDO, Selasa (17/1).
Yayan menjelaskan, ada sebanyak 3.000 kendaraan angkot berikut 37 trayek yang ada di Kota Bekasi. Menurutnya, 300 kendaraan yang dibekukan sebelumnya sudah diberikan surat teguran I, II, dan III untuk melakukan peremajaan, karena kondisinya sangat membahayakan.
Rata-rata kondisi fisik angkot yang izinnya dibekukan, kata dia, memiliki usia melebihi batasan aturan yang berlaku. Di mana, usia angkutan lebih dari 15 tahun maka tidak layak lagi beroperasi.”Sayangnya saat diberikan anjuran peremajaan malah tidak digubris sama pemilik angkot,” katanya.
Yayan mengaku, ratusan angkot yang dibekukan izinya tersebut di luar angkutan yang bangkrut akibat tidak bisa bersaing. Apalagi, sekarang ini operasional angkot kalah dengan kepemilikan sepeda motor yang kerap menjadi pilihan warga Bekasi.
Dishub Kota Bekasi hingga Februari 2017 mendatang masih akan melakukan penyisiran kepada angkutan yang sudah tak layak beroperasi. karena, setiap kendaraan yang sudah melampui batas izin trayek akan dilakukan pembekuan.”Kami berkerjasama dengan kepolisian,” ungkapnya.
Meski begitu, kata dia, seluruh pengelola angkutan umum bisa mengganti kendaraannya dengan yang lebih besar. Sebab, di tahun ini angkutan massal Trans Patriot akan segera beroperasi sebanyak 10 unit di Kota Bekasi untuk melayani warga di 12 Kecamatan.
“Tahun pertama akan dioperasikan 10 unit Trans Patriot sebagai transportasi massal masyarakat Kota Bekasi,” paparnya. Hingga saat ini, Trans Patriot ini masih dalam tahapan pembahasan untuk segara dioperasikan melayani warga Kota Bekasi.
”Ada 300 kendaraan angkot yang kami bekukan izin operasionalnya. Sebab, katagori kendaraannya sudah tidak layak beroperasi dan membawa penumpang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana kepada Koran SINDO, Selasa (17/1).
Yayan menjelaskan, ada sebanyak 3.000 kendaraan angkot berikut 37 trayek yang ada di Kota Bekasi. Menurutnya, 300 kendaraan yang dibekukan sebelumnya sudah diberikan surat teguran I, II, dan III untuk melakukan peremajaan, karena kondisinya sangat membahayakan.
Rata-rata kondisi fisik angkot yang izinnya dibekukan, kata dia, memiliki usia melebihi batasan aturan yang berlaku. Di mana, usia angkutan lebih dari 15 tahun maka tidak layak lagi beroperasi.”Sayangnya saat diberikan anjuran peremajaan malah tidak digubris sama pemilik angkot,” katanya.
Yayan mengaku, ratusan angkot yang dibekukan izinya tersebut di luar angkutan yang bangkrut akibat tidak bisa bersaing. Apalagi, sekarang ini operasional angkot kalah dengan kepemilikan sepeda motor yang kerap menjadi pilihan warga Bekasi.
Dishub Kota Bekasi hingga Februari 2017 mendatang masih akan melakukan penyisiran kepada angkutan yang sudah tak layak beroperasi. karena, setiap kendaraan yang sudah melampui batas izin trayek akan dilakukan pembekuan.”Kami berkerjasama dengan kepolisian,” ungkapnya.
Meski begitu, kata dia, seluruh pengelola angkutan umum bisa mengganti kendaraannya dengan yang lebih besar. Sebab, di tahun ini angkutan massal Trans Patriot akan segera beroperasi sebanyak 10 unit di Kota Bekasi untuk melayani warga di 12 Kecamatan.
“Tahun pertama akan dioperasikan 10 unit Trans Patriot sebagai transportasi massal masyarakat Kota Bekasi,” paparnya. Hingga saat ini, Trans Patriot ini masih dalam tahapan pembahasan untuk segara dioperasikan melayani warga Kota Bekasi.
(pur)