Sidang Lanjutan, Ahok Dinilai Akan Kaburkan Pokok Perkara

Senin, 16 Januari 2017 - 17:04 WIB
Sidang Lanjutan, Ahok...
Sidang Lanjutan, Ahok Dinilai Akan Kaburkan Pokok Perkara
A A A
JAKARTA - Pengadilan negeri Jakarta Utara Selasa 17 Januari 2017 akan kembali menggelar sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang pelapor, Pedri Kasman. Dalam sidang lanjutan besok, kata dia, Ahok dinilai akan mengaburkan pokok masalah dalam kasus penistaan agama.

"Dari pengalaman sidang sidang sebelumnya, kemungkinan Ahok dan pengacaranya tidak akan banyak membahas masalah yang jadi pokok pada kasusnya itu. Yaitu dugaan pidana penodaan agama pada pidatonya di menit 24.20-24.33. Yakni pada kalimat "..... Dibohongin pakai surat Al Maidah 51, macam-macam itu. ................dibodohi begitu ya....." Kalimat ini ada dalam video utuh berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik yang sudah jadi barang bukti di tangan majelis hakim," jelas Pedri kepada SINDOnews, Senin (16/1/2017).

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini menambahkan, kalimat itu jelas sudah diakui Ahok. Maka itu, menurut dia, kasus tersebut sudah jelas.

"Itu ucapan dia (Ahok) langsung. Yang ada di video itu benar adalah dia. Jadi dia enggak mungkin lagi berkelit dari fakta itu. Fakta itu jelas dan terang sekali. Saksi-saksi pun sudah tentu akan bersaksi seputar itu," lanjutnya.

Maka itu, kata Pedri, Ahok akan mencari cara untuk membangun opini di luar pokok perkara terkait kepribadian saksi.

"Cara yang biasa dipakai adalah dengan mempreteli pribadi saksi, lalu diumbar ke publik. Seolah saksi itu harus bersih seperti malaikat. Padahal yang terdakwa adalah Ahok, kenapa saksi yang dipreteli," ketusnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9221 seconds (0.1#10.140)