Pura-pura Minjam, Erick Gelapkan Mobil Avanza

Senin, 16 Januari 2017 - 16:54 WIB
Pura-pura Minjam, Erick...
Pura-pura Minjam, Erick Gelapkan Mobil Avanza
A A A
TANGERANG SELATAN - Akal bulus Erick Kartiadi (33), yang berpura-pura menyewa satu unit mobil harus berakhir di dalam jeruji besi. Pasalnya, Erick menggadaikan mobil sewaannya tersebut kepada orang lain, hingga akhirnya si korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kejadian berawal saat Erick mendatangi korban bernama Ahmad Sunandar (25), di Desa Palasari, Legok, Tangerang Selatan, Jumat 5 Januari 2017. Kedatangannya, untuk menyewa seunit mobil merek Toyota Avanza B 1964 NKK.

Saat itu, dia berdalih akan menjemput keluarganya di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Erick yang beralamat di Kampung Blok Kelapa, RT02/27, Serdang Wetan, Legok, menjanjikan kepada korban hanya menyewa selama sehari.

"Pelaku modusnya sewa sehari untuk jemput keluarganya di bandara. Karena percaya, lalu korban memberikan kunci dan surat mobil," terang Kepala Bagian Humas Polres Tangsel AKP Mansuri di Tangsel, Senin (16/1/2017).

Namun setelah sehari berlalu, Erick tak ada kabar. Ketika dihubungi pun, tak ada jawaban pasti, Erick selalu mengatakan, jika mobil Avanza warna putih itu secepatnya akan dipulangkan.

Karena khawatir terjadi sesuatu, korban pun segera melapor ke polisi. Hasilnya, berdasarkan penelusuran petugas di lapangan, ternyata mobil korban sudah berpindah tangan kepada orang lain bernama Cecep dengan cara digadai.

"Pelaku menggelapkan mobil korban kepada orang lain, kerugiannya mencapai Rp150 juta," sambung Mansuri.

Berdasarakan keterangan itu, petugas langsung memburu Erick, hingga akhirnya pada Minggu 15 Januari 2017, pelaku dapat diamankan berikut barang bukti berupa seunit mobil milik korban dan suratnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara maksimal empat tahun," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)