Ditipu Calon TKW, Wahyudin Kehilangan Rp60 Juta
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Re (30), calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang akan berangkat ke Taiwan, nekat melakukan penipuan dengan menjual bangunan kontrakan di Kampung Kademangan, RT 05 RW 03, Kademangan, Setu, Tangerang Selatan. Korbannya, Wahyudin (34), tak menyadari bangunan kontrakan seluas 177 meter persegi yang telah dibelinya dari Re seharga Rp60 juta adalah milik orang lain.
Kejadian berawal saat Re mendatangi kediaman korban di Kampung Keranggan, Setu, Tangsel, beberapa waktu lalu. Selanjutnya perempuan asal Cianjur itu pun menawarkan bangunan kontrakan tiga pintu.
Dengan harga jual relatif murah serta diiming-imingi keuntungan sewa tiap bulan, korban menyanggupi untuk membelinya dengan harga yang ditawarkan pelaku, yakni sebesar Rp60 juta.
"Pelaku mengaku jika bangunan itu miliknya, lalu menunjukkan surat Akta Jual Beli (AJB) palsu. Karena kurang teliti, korban percaya begitu saja kemudian membelinya seharga Rp60 juta," kata AKP Mansuri, kepala Bagian Humas Polres Tangsel, Sabtu (14/1/2017).
Namun, korban kaget setelah mengetahui kontrakan yang baru saja dibelinya itu bukanlah milik Re, melainkan punya orang lain bernama Mad Kicit. Sedangkan surat AJB yang dipegangnya, setelah dikroscek ternyata palsu.
Merasa ditipu, Wahyudin segera melapor ke Polsek Cisauk dengan melampirkan bukti berupa satu lembar kuitansi, satu lembar buku AJB palsu, dan tiga lembar surat perjanjian kontrak.
"Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera mencari pelaku di kediamannya, namun ternyata sudah tak ada. Informasinya dia sedang di suatu penampungan TKW di Bekasi," ungkap AKP Mansuri.
Tak mau kehilangan buruannya, polisi langsung mengejar hingga ke wilayah Bekasi. Di sana, akhirnya petugas dapat mengamankan Re yang rencananya berangkat ke Taiwan pada pada Senin (16/1/2017). "Dia ditangkap di penampungan PJTKI daerah Bekasi," ujarnya.
Kejadian berawal saat Re mendatangi kediaman korban di Kampung Keranggan, Setu, Tangsel, beberapa waktu lalu. Selanjutnya perempuan asal Cianjur itu pun menawarkan bangunan kontrakan tiga pintu.
Dengan harga jual relatif murah serta diiming-imingi keuntungan sewa tiap bulan, korban menyanggupi untuk membelinya dengan harga yang ditawarkan pelaku, yakni sebesar Rp60 juta.
"Pelaku mengaku jika bangunan itu miliknya, lalu menunjukkan surat Akta Jual Beli (AJB) palsu. Karena kurang teliti, korban percaya begitu saja kemudian membelinya seharga Rp60 juta," kata AKP Mansuri, kepala Bagian Humas Polres Tangsel, Sabtu (14/1/2017).
Namun, korban kaget setelah mengetahui kontrakan yang baru saja dibelinya itu bukanlah milik Re, melainkan punya orang lain bernama Mad Kicit. Sedangkan surat AJB yang dipegangnya, setelah dikroscek ternyata palsu.
Merasa ditipu, Wahyudin segera melapor ke Polsek Cisauk dengan melampirkan bukti berupa satu lembar kuitansi, satu lembar buku AJB palsu, dan tiga lembar surat perjanjian kontrak.
"Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera mencari pelaku di kediamannya, namun ternyata sudah tak ada. Informasinya dia sedang di suatu penampungan TKW di Bekasi," ungkap AKP Mansuri.
Tak mau kehilangan buruannya, polisi langsung mengejar hingga ke wilayah Bekasi. Di sana, akhirnya petugas dapat mengamankan Re yang rencananya berangkat ke Taiwan pada pada Senin (16/1/2017). "Dia ditangkap di penampungan PJTKI daerah Bekasi," ujarnya.
(zik)