Jadi Pengemudi Taksi Online, Pelaku Pelajari Cara Merampok Mobil
A
A
A
JAKARTA - Setelah pelaku perampokan sopir taksi online tertangkap, terungkap kalau komplotan ini mempelajari perilaku pengemudi sopir taksi online sebelum beraksi. Ini diketahui setelah salah satu pelaku mengaku pernah menjadi sopir taksi online selama empat bulan.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan dari pengakuan pelaku, ia sempat bekerja sebagai sopir Grab Car selama empat bulan.
"Dugaan, dia (pelaku) sengaja jadi sopir Grab Car agar bisa mempelajari cara merampok mobil," kata AKBP AM Dicky di Mapolres Bogor, Kamis (12/1/2017).
Lanjutnya, para pelaku bukan hanya sekali saja melakukan aksi serupa. Dicky menyebut, kawanan perampok ini pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah Cikarang, Bekasi.
"Hasil mobil yang mereka rampok dijual, uangnya untuk berfoya-foya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat-surat kendaraan dan handphone milik pelaku," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat buron selama lima bulan pelaku perampokan sopir taksi online di jalan tol Jagorawi dibekuk Satreskrim Polres Bogor, Rabu 11 Januari 2017 malam.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan dari pengakuan pelaku, ia sempat bekerja sebagai sopir Grab Car selama empat bulan.
"Dugaan, dia (pelaku) sengaja jadi sopir Grab Car agar bisa mempelajari cara merampok mobil," kata AKBP AM Dicky di Mapolres Bogor, Kamis (12/1/2017).
Lanjutnya, para pelaku bukan hanya sekali saja melakukan aksi serupa. Dicky menyebut, kawanan perampok ini pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah Cikarang, Bekasi.
"Hasil mobil yang mereka rampok dijual, uangnya untuk berfoya-foya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat-surat kendaraan dan handphone milik pelaku," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat buron selama lima bulan pelaku perampokan sopir taksi online di jalan tol Jagorawi dibekuk Satreskrim Polres Bogor, Rabu 11 Januari 2017 malam.
(ysw)