Komisi Yudisial Akan Surati PN Jakut Terkait Sidang Ahok

Selasa, 10 Januari 2017 - 18:02 WIB
Komisi Yudisial Akan Surati PN Jakut Terkait Sidang Ahok
Komisi Yudisial Akan Surati PN Jakut Terkait Sidang Ahok
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) ikut memantau jalannya persidangan dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok). Namun, KY mempertanyakan mengapa sampai pihaknya dilarang merekam persidangan kasus tersebut.

Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada mengatakan, KY turut memantau jalannya persidangan kasus Ahok. Sejauh ini, KY melihat persidangan berjalan cukup baik dan hakim pun dianggap cukup imparsial.

Sebab, hakim pun tak melarang siapa saja untuk datang yang hendak menyaksikan persidangan. "Soal pembuktian di saksi ini, sesuai kalimat persidangan awal, hakim katakan silakan diliput kecuali saat pembuktian. Saya bisa pahami agar keterangan saksi tidak saling mempengaruhi ke saksi lainnya, itu memang tak boleh," ujar Aidul pada wartawan di Gedung Kementan, Jaksel, Selasa (10/1/2017).

Tapi, Aidul berharap media massa tetap dibolehkan meliput meski tak secara langsung."Paling tidak bisa merekam lah. Dengan begitu, jalannya persidangan tetap bisa dipantau, termasuk pula oleh KY," ujarnya.

Aidul menuturkan, KY akan menyurati PN Jakarta Utara mempertanyakan pelarangan untuk merekam jalannya persidangan.
"Kami surati, kami mempertanyakan kenapa tidak boleh merekam? Jangankan media, KY saja tak boleh merekam, seperti sidang keempat lalu, kami ada staf, tentu saja memantau. Kami kan biasanya ada kamera juga yang terus merekam karena penting untuk proses pembuktian nantinya," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6190 seconds (0.1#10.140)