Kejati DKI Masih Menunggu Pelimpahan Berkas Kasus Buni Yani

Senin, 09 Januari 2017 - 10:06 WIB
Kejati DKI Masih Menunggu...
Kejati DKI Masih Menunggu Pelimpahan Berkas Kasus Buni Yani
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Buni Yani tersangka dugaan pencemaran nama baik kepada penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, masih ada catatan yang harus dilengkapi polisi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, berkas perkara Buni Yani dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas tersebut dikembalikan ke polisi lantaran masih ada beberapa catatan yang harus dilengkapi polisi.

"Sudah dikembalikan beberapa waktu lalu karena menurut JPU masih ada kekurangan, ada yang perlu dilengkapi penyidik," kata Waluyo pada wartawan, Senin (9/1/2017).

Menurut Waluyo, pengembalian berkas dilakukan karena ada beberapa syarat formil dan materil yang dianggap perlu dilengkapi kembali. Termasuk pembuktian dan keterangan saksi-saksi yang harus dijelaskan lebih spesifik dan mendetail.

"Keterangan saksi itu kan harus spesifik, menerangkan secara jelas dan gamblang terkait peristiwa itu. Jadi keterangan saksi harus lengkap, tak bisa sepotong-sepotong," tuturnya.

Berdasarkan KUHAP, lanjut Waluyo, perbaikan berkas tersebut harus dikembalikan lagi ke kejaksaan oleh penyidik dalam waktu maksimal 14 hari meski tidak ada sanksi khusus jika pengembalian berkas lebih dari waktu yang ditentukan tersebut.

"Saat ini, kami juga masih menantikan pelimpahan (berkas Buni Yani) lagi," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)