Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Ketua PKB Kota Depok Sudah P21
loading...
A
A
A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menetapkan status P21 terhadap kasus pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Kota Depok, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Babai Suhaimi, yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Kota Depok, Slamet Riyadi.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Kota Depok, Arief Syafrianto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari Polrestro Depok pada 31 Maret 2020 lalu. "Setelah kami teliti baik petunjuk dan kelengkapan berkas telah memenuhi syarat materi dan formil," kata Arief, Jumat (22/5/2020).
Dengan demikian berkas tersebut dinyatakan telah memenuhi ketentuan perundangan sesuai Pasal 138, dan Pasal 139 KUHP. "Sudah lengkap, istilahnya sudah P21," ujarnya.
Selanjutnya kejaksaan akan menunggu penyidik Polrestro Depok untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk kemudian dilakukan tahap dua di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, kemudian dilakukan persidangan. Menurut Arief, kelengkapan P21 resmi dikeluarkan pada tanggal 12 Mei 2020, dengan tuntutan melanggar Pasal 310, dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun empat bulan penjara.
Ditempat yang sama, kuasa hukum, Babai Suhaimi, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya mengapresiasi tugas Polrestro Depok. Dia saat ini berharap agar kasus yang sedang ditangani berjalan dengan baik.
"Kami ingin proses ini berjalan dengan baik sesuai dengan baik dan cepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena saat ini mendekati Idul Fitri, kemungkinan kasus tersebut akan dilaksanakan setelah Idul Fitri," ucapnya.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Kota Depok, Arief Syafrianto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari Polrestro Depok pada 31 Maret 2020 lalu. "Setelah kami teliti baik petunjuk dan kelengkapan berkas telah memenuhi syarat materi dan formil," kata Arief, Jumat (22/5/2020).
Dengan demikian berkas tersebut dinyatakan telah memenuhi ketentuan perundangan sesuai Pasal 138, dan Pasal 139 KUHP. "Sudah lengkap, istilahnya sudah P21," ujarnya.
Selanjutnya kejaksaan akan menunggu penyidik Polrestro Depok untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk kemudian dilakukan tahap dua di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, kemudian dilakukan persidangan. Menurut Arief, kelengkapan P21 resmi dikeluarkan pada tanggal 12 Mei 2020, dengan tuntutan melanggar Pasal 310, dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun empat bulan penjara.
Ditempat yang sama, kuasa hukum, Babai Suhaimi, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya mengapresiasi tugas Polrestro Depok. Dia saat ini berharap agar kasus yang sedang ditangani berjalan dengan baik.
"Kami ingin proses ini berjalan dengan baik sesuai dengan baik dan cepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena saat ini mendekati Idul Fitri, kemungkinan kasus tersebut akan dilaksanakan setelah Idul Fitri," ucapnya.
(hab)