Soal BAP Habib Novel, Polisi Sebut Tidak Ada Koreksi
A
A
A
JAKARTA - Tempat makan cepat saji Pizza Hut tengah ramai dibincangkan pasalnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sekjen DPP FPI DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin kata Pizza Hut berubah menjadi Fitsa Hats.
Memang Novel sempat bekerja di Pizza Hut tapi bukan Fitsa Hats seperti apa yang tertuang dalam BAP dan kesalahan itu ada pada penyidik Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto, kesalahan bukan pada penyidik karena ketika penyelesaian BAP, Novel diberi kesempatan memeriksa kembali.
"Itu bukan salah penyidik. Kan setelah BAP diketik, penyidik minta yang bersangkutan untuk membaca ulang. Apabila yang bersangkutan tidak mengoreksi maka penyidik tidak berani mengubah," ujar Agus Andrianto saat dihubungi, Jakarta, Rabu (4/12/2016).
Agus menerangkan, dalam pemeriksaan ulang BAP itu Novel punya kesempatan untuk perbaiki kata atau kalimat apabila dirasa tidak tepat. Bila tidak ada maka BAP selanjutnya ditanda tangani dan dinyatakan selesai.
"Selesai BAP kan yang bersangkutan diminta koreksi. Dia harusnya baca ulang," kata Agus Andrianto. (Baca: Penjelasan Habib Novel Terkait Tuduhan Ahok Usai Sidang Kemarin)
Bahkan Agus juga tidak menilai kalau dalam kasus ini Novel disayangkan kurang teliti. "Saya tidak bilang ini (Novel) salah. Dia kan baca lagi, ya berarti sudah benar paham," katanya.
"Penyidik tidak akan mengubah yang dia tidak koreksi. Dan kalau sudah di tanda tangan, penyidik tidak boleh mengubah," terangnya.
Memang Novel sempat bekerja di Pizza Hut tapi bukan Fitsa Hats seperti apa yang tertuang dalam BAP dan kesalahan itu ada pada penyidik Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto, kesalahan bukan pada penyidik karena ketika penyelesaian BAP, Novel diberi kesempatan memeriksa kembali.
"Itu bukan salah penyidik. Kan setelah BAP diketik, penyidik minta yang bersangkutan untuk membaca ulang. Apabila yang bersangkutan tidak mengoreksi maka penyidik tidak berani mengubah," ujar Agus Andrianto saat dihubungi, Jakarta, Rabu (4/12/2016).
Agus menerangkan, dalam pemeriksaan ulang BAP itu Novel punya kesempatan untuk perbaiki kata atau kalimat apabila dirasa tidak tepat. Bila tidak ada maka BAP selanjutnya ditanda tangani dan dinyatakan selesai.
"Selesai BAP kan yang bersangkutan diminta koreksi. Dia harusnya baca ulang," kata Agus Andrianto. (Baca: Penjelasan Habib Novel Terkait Tuduhan Ahok Usai Sidang Kemarin)
Bahkan Agus juga tidak menilai kalau dalam kasus ini Novel disayangkan kurang teliti. "Saya tidak bilang ini (Novel) salah. Dia kan baca lagi, ya berarti sudah benar paham," katanya.
"Penyidik tidak akan mengubah yang dia tidak koreksi. Dan kalau sudah di tanda tangan, penyidik tidak boleh mengubah," terangnya.
(ysw)