Polisi Periksa Mantan KSOP Muara Angke Terkait KM Zahro

Rabu, 04 Januari 2017 - 19:09 WIB
Polisi Periksa Mantan...
Polisi Periksa Mantan KSOP Muara Angke Terkait KM Zahro
A A A
JAKARTA - Polisi sudah memeriksa mantan Kepala Kesyahbanadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Muara Angke Deddy Junaedi terkait insiden Kapal Motor (KM) Zahro Express di Kepulauan Seribu. Namun, polisi masih enggan membeberkan hasil pemeriksaannya itu.

Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya Kombes Pol Hero Hendrianto mengatakan, polisi sudah memeriksa mantan KSOP Kelas III Muara Angke di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun, polisi masih belum bersedia membeberkam hasil pemeriksaan terhadap Deddy tersebut.

"Mantan Kepala KSOP diperiksa selama 5 jam. Statusnya masih sebagai saksi," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/1/2017).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan waktu pemberangkatan KM Zahro sebelum berlayar di Kepulauan Seribu dan persiapan atau kelaikan apa saja yang sudah dilakukan KM Zahro.

Adapun soal pemberian izin berlayar pada KM Zahro, kata Hero, polisi pun masih menginvestigasinya. Investigasi itu dilakukan pada instansi yang terkait pula dalam pemberian izin berlayar KM Zahro. "Pejabat penandatangan Giyat masih kita investigasi, ada berita acara tambahan lagi," tuturnya.

Hero menambahkan, terkait dengan lebihnya jumlah penumpang di lapangan dengan manifes penumpang secara tertulis akan dijadikan bahan pendalaman unsur kelaikan. Sebab, ada indikasi ketidaklaikan pada kapal KM Zahro, namun polisi masih harus mendalaminya sebelum diekspos ke publik.

"Uji kelaikan juga masih kita koordinasikan dengan penerbitanya. Masih kita uji lagi dengan instansi terkait. KM Zahro ini dibuat 2013 di Pulau Harapan, harganya Rp 1,8 M, ada tidaknya asuransi di KM Zahro itu juga nanti akan kami cek," tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0936 seconds (0.1#10.140)