Curi 163 Gram Emas di Lemari Majikan, Dede Tahun Baruan di Penjara

Jum'at, 30 Desember 2016 - 09:10 WIB
Curi 163 Gram Emas di...
Curi 163 Gram Emas di Lemari Majikan, Dede Tahun Baruan di Penjara
A A A
JAKARTA - Dede Sumarna (20) harus merayakan tahun baru 2017 di dalam sel tahanan Polsek Cisauk. Pasalnya, buruh toko asal Tasikmalaya, Jawa Barat itu tertangkap usai mencuri ratusan gram emas majikannya di Perumahan Serpong Garden, Cluster Blok C14/3, Cibogo, Cisauk, Tangerang Selatan.

Pencurian tersebut baru diketahui korban, Kuswati pada Rabu 28 Desember 2016 malam. Emas seberat total 163,82 gram lenyap dari dalam lemari, anehnya tak ada kerusakan apapun pada kunci lemari dan pintu kamarnya.

Kecurigaan korbanpun lalu tertuju pada anak buahnya sendiri, Dede. Alasannya, hanya Dede yang kerap keluar masuk rumah, sehingga mengetahui betul seluk beluk semua ruangan.

"Korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Cisauk. Lalu petugas datang dan memeriksa pelaku. Akhirnya dia (pelaku) mengakui jika telah mencuri emas itu," kata AKP Mansuri, Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, Jumat (30/12/2016).

Dede pun mengaku, jika emas senilai Rp50 juta itu telah dijualnya ke ITC Serpong. Petugas kemudian hanya menyita barang bukti berupa satu anak kunci rumah, satu kotak penyimpanan emas, 39 lembar surat pembelian emas, dua potong kaos, serta sebuah topi.

"Pelaku membuka pintu kamar dan lemari menggunakan anak kunci yang dia miliki. Saat ini sudah kita amankan ke Polsek Cisauk," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0831 seconds (0.1#10.140)