LPSK Siap Beri Perlindungan Korban Selamat Perampokan Sadis di Pulomas
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas terjadinya pembunuhan sadis di Pulomas Utara, Jakarta Timur.
Wakil Ketua LPSK, Askari Razak mengaku siap membantu memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. "Ada harapan besar atas terungkapnya kasus ini, yakni melalui keterangan korban selamat," kata Askari kepada wartawan, Kamis (29/12/2016).
Askari menambahkan, pengungkapan tindak pidana melalui keterangan korban selamat memerlukan penanganan yang tepat. Hal ini dikarenakan adanya trauma mendalam yang bisa saja dialami korban selamat karena mereka menyaksikan peristiwa yang tragis.
Langkah terdekat yakni dengan memberikan penguatan psikologis kepada para korban selamat. "LPSK siap membantu melalui peran sesuai kewenangan LPSK, yakni pemberian rehabilitasi psikologis," katanya.
Askari melanjutkan, pemberian perlindungan oleh LPSK tidak hanya sebatas rehabilitasi psikologis, namun juga pemberian pendampingan selama para korban menjalani proses peradilan pidana terkait kasus ini.
Hal ini penting jika melihat tingkat kesadisan pembunuhan ini, sehingga bisa saja para korban merasa terancam baik secara fisik maupun psikologis. Termasuk kemungkinan diberikannya perlindungan fisik jika memang para korban selamat membutuhkan.
Wakil Ketua LPSK, Askari Razak mengaku siap membantu memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. "Ada harapan besar atas terungkapnya kasus ini, yakni melalui keterangan korban selamat," kata Askari kepada wartawan, Kamis (29/12/2016).
Askari menambahkan, pengungkapan tindak pidana melalui keterangan korban selamat memerlukan penanganan yang tepat. Hal ini dikarenakan adanya trauma mendalam yang bisa saja dialami korban selamat karena mereka menyaksikan peristiwa yang tragis.
Langkah terdekat yakni dengan memberikan penguatan psikologis kepada para korban selamat. "LPSK siap membantu melalui peran sesuai kewenangan LPSK, yakni pemberian rehabilitasi psikologis," katanya.
Askari melanjutkan, pemberian perlindungan oleh LPSK tidak hanya sebatas rehabilitasi psikologis, namun juga pemberian pendampingan selama para korban menjalani proses peradilan pidana terkait kasus ini.
Hal ini penting jika melihat tingkat kesadisan pembunuhan ini, sehingga bisa saja para korban merasa terancam baik secara fisik maupun psikologis. Termasuk kemungkinan diberikannya perlindungan fisik jika memang para korban selamat membutuhkan.
(ysw)