Perampokan di Pulomas, Polisi Ultimatum Iyus Pane Menyerahkan Diri
A
A
A
JAKARTA - Hingga kini tinggal satu pelaku perampokan sadis di Pulomas, Jakarta Timur yang masih buron dan terus diburu. Polisi mengultimatum Iyus Pane untuk menyerahkan diri atau ditindak tegas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho menegaskan, pihaknya meminta kepada Iyus untuk segera menyerahkan diri. Karena, pihaknya akan mengejar kemanapun pelaku melarikan diri.
"Kita ultimatum kepada dia untuk segera menyerahkan diri secepatnya," katanya, Kamis (29/12/2016). Bahkan, dia mengancam akan menindak tegas bila pelaku masih tetap bersembunyi.
Rudy mengatakan, polisi akan terus memburu dimanapun Pelaku bersembunyi. Sampai saat ini, tim masih di lapangan memburu pelaku. Tim disebar ke berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
"Kita harapkan tidak lama lagi dia kami tangkap, tapi tentunya kalau dia menyerahkan diri maka kami juga akan menyambut baik," tegasnya.
Sedangkan pelaku yang sudah ditangkap, yakni Ramlan Butar Butar dan Erwin Situmorang. Ramlan tewas tertembak, sedangkan Erwin mengalami luka tembak.
Keduanya ditangkap di Gang Kalong RT 08 RW 02 Bojong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan Alfins Bernius Sinaga sudah ditangkap di Villamas Indah, Bekasi Utara, Jawa Barat.
Kepada para tersangka, polisi menyertakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho menegaskan, pihaknya meminta kepada Iyus untuk segera menyerahkan diri. Karena, pihaknya akan mengejar kemanapun pelaku melarikan diri.
"Kita ultimatum kepada dia untuk segera menyerahkan diri secepatnya," katanya, Kamis (29/12/2016). Bahkan, dia mengancam akan menindak tegas bila pelaku masih tetap bersembunyi.
Rudy mengatakan, polisi akan terus memburu dimanapun Pelaku bersembunyi. Sampai saat ini, tim masih di lapangan memburu pelaku. Tim disebar ke berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
"Kita harapkan tidak lama lagi dia kami tangkap, tapi tentunya kalau dia menyerahkan diri maka kami juga akan menyambut baik," tegasnya.
Sedangkan pelaku yang sudah ditangkap, yakni Ramlan Butar Butar dan Erwin Situmorang. Ramlan tewas tertembak, sedangkan Erwin mengalami luka tembak.
Keduanya ditangkap di Gang Kalong RT 08 RW 02 Bojong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan Alfins Bernius Sinaga sudah ditangkap di Villamas Indah, Bekasi Utara, Jawa Barat.
Kepada para tersangka, polisi menyertakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ysw)