Sidang Ahok Selanjutnya, JPU Akan Hadirkan Saksi-saksi

Selasa, 27 Desember 2016 - 12:31 WIB
Sidang Ahok Selanjutnya,...
Sidang Ahok Selanjutnya, JPU Akan Hadirkan Saksi-saksi
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) telah membacakan putusan sela bahwa eksepsi Ahok ditolak dan sidang dilanjutkan pekan depan.

"Sesuai hukum acara pidana, kalau ditolak lanjutannya pembuktian yang diawali pemeriksaan saksi. Siapa saja yang dihadirkan akan berkoordinasi dengan jaksa," kata JPU Ali Mukartono di PN Jakut, Selasa (27/12/2016).

Ali pun menambahkan, agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan keterangan para saksi. "Saksi sekitar lima sampai enam dulu. Kalau di berkas perkara ada sekitar 20 lebih saksi dari kedua belah pihak," tambahnya.

Jika nantinya Ahok mengajukan upaya hukum lain, Ali mempersilakan dan nantinya akan disatukan dengan pokok perkara pada putusan banding nanti.

"Intinya yang disampaikan itu disampaikan hakim. JPU optimis kan sudah pelimpahan berkas juga. Barbuk banyak," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)