Dengar Putusan Hakim, Ahok: Akan Kami Pertimbangkan

Selasa, 27 Desember 2016 - 10:59 WIB
Dengar Putusan Hakim, Ahok: Akan Kami Pertimbangkan
Dengar Putusan Hakim, Ahok: Akan Kami Pertimbangkan
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) selesai membacakan putusan sela kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menganyakan kepada terdakwa Ahok sebelum sudang ditutup. "Sebelum sidang ditunda, apa ada yang mau disampaikan terdakwa atau penuntut umum?" tanya Dwiarso di PN Jakut, Selasa (27/12/2016).

Ahok pun langsung berkonsultasi kepada tim kuasa hukumnya. "Yang Mulia, akan kami pertimbangkan," kata Ahok.

Dwiarso pun melanjutkan kepada JPU. "Dari Penuntut Umum ada yang ingin disampaikan," tanya Dwiarso.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menerima putusan hakim yang akan melanjutkan sidang Ahok.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8316 seconds (0.1#10.140)