Eksepsi Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang Ahok Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak semua argumen yang dikatakan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) dalam sidang di PN Jakut. Setelah diputus hakim maka sidang kasus penistaan agama itu akan dilanjutkan pekan depan.
"Mengadil, satu keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Dua mengatakan sah menurut hukum. Tiga, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Ahok. Empat, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. Demikian diputus majelis hakim Jakut," kata Dwiarso di PN Jakut, Selasa (27/12/2016).
Setelah membacakan putusan sela, hakim mengakhiri sidang di PN Jakarta Utara. Kepada Kuasa Hukum Ahok, Dwiarso menegaskan bisa mengajukan upaya hukum apabila menolak keputusan hakim. "Upaya hukum itu kami catat dan kami daftarkan ke pengadilan tinggi," katanya.
"Saya kira jelas, sebagaimana perintah putusan tersebut. Sidang perkara terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
"Mengadil, satu keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Dua mengatakan sah menurut hukum. Tiga, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Ahok. Empat, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. Demikian diputus majelis hakim Jakut," kata Dwiarso di PN Jakut, Selasa (27/12/2016).
Setelah membacakan putusan sela, hakim mengakhiri sidang di PN Jakarta Utara. Kepada Kuasa Hukum Ahok, Dwiarso menegaskan bisa mengajukan upaya hukum apabila menolak keputusan hakim. "Upaya hukum itu kami catat dan kami daftarkan ke pengadilan tinggi," katanya.
"Saya kira jelas, sebagaimana perintah putusan tersebut. Sidang perkara terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
(ysw)