Pemuda Muhammadiyah Berharap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali akan menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) hari ini. Sidang ketiga Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu beragendakan mendengar pembacaan putusan sela.
"Berdasarkan kajian kami terhadap sidang pertama dan kedua, majelis hakim sudah selayaknya secara tegas memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Pedri Kasman, salah satu pelapor sekaligus Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah, Selasa (27/12/2016).
Pedri menambahkan, dengan alasan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum telah masuk ke pokok perkara. Dengan kata lain bukan lagi eksepsi tapi sudah mengarah ke pledoi (pembelaan).
Eksepsi penasihat hukum terdakwa menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada Pasal 156a KUHP.
"Penasihat hukum juga banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan JPU. Atas dasar itu kami minta majelis hakim melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian," tegasnya.
"Berdasarkan kajian kami terhadap sidang pertama dan kedua, majelis hakim sudah selayaknya secara tegas memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Pedri Kasman, salah satu pelapor sekaligus Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah, Selasa (27/12/2016).
Pedri menambahkan, dengan alasan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum telah masuk ke pokok perkara. Dengan kata lain bukan lagi eksepsi tapi sudah mengarah ke pledoi (pembelaan).
Eksepsi penasihat hukum terdakwa menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada Pasal 156a KUHP.
"Penasihat hukum juga banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan JPU. Atas dasar itu kami minta majelis hakim melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian," tegasnya.
(whb)