PN Jakut Pastikan Lokasi Sidang Ahok Belum Dipindah

Senin, 26 Desember 2016 - 16:02 WIB
PN Jakut Pastikan Lokasi...
PN Jakut Pastikan Lokasi Sidang Ahok Belum Dipindah
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memastikan, sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) yang ketiga kalinya itu masih digelar di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat. Adapun kepindahan lokasi sidang bergantung pada hasil putusan sela majelis hakim.

Plt Humas PN Jakarta Utara Didik mengatakan, Mahkamah Agung (MA) memang telah menyebutkan, persidangan Ahok dipindahkan di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tepatnya di ruang Auditorium Kementan. Namun, pemindahan sidang tersebut baru diberlakukan setelah agenda sidang putusan sela majelis hakim selesai digelar.

"Sidang putusan sela masih di Jalan Gajah Mada. Untuk pemindahan, kita lihat hasil putusan sela besok. Kalau Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara (Ahok), kan sidang berakhir, berarti tak jadi pindah lokasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2016).

Menurutnya, jika Majelis Hakim nanti menolak semua eksepsi Ahok dan meminta sidang dilanjutkann. Maka, saya dugaan kasus penistaan agama yang berikutnya itulah yang akan digelar di Auditorium Kementan, yakni pada Selasa, 3 Januari 2017 mendatang.

"Seletelah putusan sela itu, kalau diterima eksepsinya, baru nanti dilanjut agenda pemeriksaan saksi di Auditorium Kementan," tuturnya.

Maka itu, tambah Didik, dia meminta semua pihak menunggu hasil putusan sela Majelis Hakim yang digelar oada Selasa, 27 Desember 2016 esok. Putusan sela itu akan dibacakan hakim di akhir persidangan ketiga tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9186 seconds (0.1#10.140)