Pelapor Berharap Jaksa Patahkan Nota Keberatan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Sidang kedua kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar pada Selasa, 20 Desember, besok. Pelapor kasus dugaan penistaan agama berharap JPU memberikan jawaban yang mematahkan nota keberatan terdakwa.
Untuk diketahui agenda sidang yakni mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya. "Sebagai pelapor kami berharap dalam persidangan JPU memberikan jawaban-jawaban yang dapat mematahkan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya. JPU jangan menciderai rasa keadilan, dengan jawaban yang lemah atas unsur dan dalil-dalil Pasal 156a KUHP," ungkap Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman sekaligus sebagai pelapor, Senin (19/12/2016).
Menurut Pedri, ketika kejaksaan menyatakan kasus ini P21, berarti JPU sudah yakin bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana penistaan agama. Pedri berharap JPU harus meyakinkan majelis hakim dengan memberikan argumen hukum yang kuat.
"Kami yakin JPU akan melakukan itu. JPU adalah wakil pelapor dan masyarakat pencari keadilan yang sangat mendambakan penegakan hukum dalam kasus ini," ujarnya.
Pedri menuturkan, keadilan ada di tangan JPU sehingga mereka harus total memperjuangkan nasib para pelapor."Saat ini harapan keadilan untuk menghukum Ahok ada di JPU. Maka, JPU harus menggunakan semua kompetensi mereka untuk memastikan tuntutan pelapor terwakili dengan baik, bila tidak JPU bisa dianggap justru mengkhianati publik yang melaporkan," ucapnya.
Untuk diketahui agenda sidang yakni mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya. "Sebagai pelapor kami berharap dalam persidangan JPU memberikan jawaban-jawaban yang dapat mematahkan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya. JPU jangan menciderai rasa keadilan, dengan jawaban yang lemah atas unsur dan dalil-dalil Pasal 156a KUHP," ungkap Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman sekaligus sebagai pelapor, Senin (19/12/2016).
Menurut Pedri, ketika kejaksaan menyatakan kasus ini P21, berarti JPU sudah yakin bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana penistaan agama. Pedri berharap JPU harus meyakinkan majelis hakim dengan memberikan argumen hukum yang kuat.
"Kami yakin JPU akan melakukan itu. JPU adalah wakil pelapor dan masyarakat pencari keadilan yang sangat mendambakan penegakan hukum dalam kasus ini," ujarnya.
Pedri menuturkan, keadilan ada di tangan JPU sehingga mereka harus total memperjuangkan nasib para pelapor."Saat ini harapan keadilan untuk menghukum Ahok ada di JPU. Maka, JPU harus menggunakan semua kompetensi mereka untuk memastikan tuntutan pelapor terwakili dengan baik, bila tidak JPU bisa dianggap justru mengkhianati publik yang melaporkan," ucapnya.
(whb)